BOGOR – Di tengah kondisi defisit anggaran yang masih membayangi Kota Bogor, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor justru melambung tinggi. Hal itu disampaikan Direktur Vinus Indonesia, Yusfitriadi, dalam keterangannya menyoroti Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor setiap bulan mengantongi tunjangan Rp114.330.000.
Wakil Ketua memperoleh Rp100.379.000, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp87.391.250.
Tiga komponen terbesar tunjangan terdiri dari tunjangan perumahan yang mencapai Rp42–49 juta, tunjangan transportasi Rp23–29 juta, serta tunjangan komunikasi intensif Rp14 juta.
Khusus pimpinan, masih ditambah tunjangan operasional Rp6,7–12,6 juta.
“Nilainya sangat fantastis, bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan DPRD Kabupaten Bogor, Kota Depok, maupun daerah-daerah lain. Ironisnya, ketentuan itu lahir di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit,” kata Yusfitriadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
Kota Bogor tahun 2025 tercatat mengalami defisit anggaran sebesar Rp260 miliar, meskipun kemudian direvisi menjadi Rp54 miliar.
Kondisi itu dipicu menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tingginya belanja daerah, termasuk untuk membiayai tunjangan DPRD.
Selain itu, Yusfitriadi menyoroti masalah pengangguran yang mendekati 6 ribu orang, serta jumlah warga miskin yang masih tinggi, yakni sekitar 74 ribu jiwa.
“Sementara rakyat hidup dalam kesulitan, DPRD Kota Bogor justru menikmati berbagai tunjangan yang jumlahnya luar biasa besar,” ujarnya.
Ia menilai, fenomena tersebut melukai hati masyarakat karena DPRD dan Pemerintah Kota Bogor dinilai abai terhadap aspirasi publik.
Padahal, banyak daerah lain di Indonesia yang mulai terbuka membicarakan evaluasi tunjangan, menyusul arahan DPR RI dan Presiden untuk menindaklanjuti tuntutan 17+8 yang disuarakan mahasiswa dan rakyat.
“Sayangnya hingga kini, baik DPRD maupun Wali Kota Bogor belum menunjukkan respons atas spirit evaluasi itu. Ini menjadi catatan penting bagi masyarakat, bahwa wakil rakyat di Kota Bogor cenderung abai ketika kepentingan publik bersentuhan dengan ‘periuknya’ sendiri,” pungkas Yusfitriadi.



















Discussion about this post