• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 20, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Tukang “Suntik” Gas Bersubsidi Ditangkap di Bogor, Ribuan Tabung Disita Polisi

Tukang “Suntik” Gas Bersubsidi Ditangkap di Bogor, Ribuan Tabung Disita Polisi
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR-Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan penyuntik gas elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Tiga pelaku berinisial AS, SBS dan K berhasil diamankan berikut barang bukti berupa ribuan tabung gas Elpiji subsidi dan non-subsidi, alat-alat pendukung penyuntikan dan 5 unit kendaraan yang teridiri dari 2 truk dan 3 pick up turut disita.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, para pelaku menyuntikkan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Kita ketahui bersama bahwa gas Elpiji 3 kg ini, adalah subsidi Pemerintah. Yang seharusnya diperuntukan langsung kepada rakyat kecil,” ujar Bismo, Senin 29/5/2023, di Mako Polreata Bogor Kota.

BACAJUGA

Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

17 April 2026
Riung Mungpulung Perkuat Silaturahmi dan Indentitas Budaya Kasundaan

Riung Mungpulung Perkuat Silaturahmi dan Indentitas Budaya Kasundaan

17 April 2026
Proyek Mila Kencana Diduga Asal Jadi, Pola Pengawasan OPD Disorot

Proyek Mila Kencana Diduga Asal Jadi, Pola Pengawasan OPD Disorot

7 April 2026
SPPG Kelurahan Bondongan di Protes,  Warga Ungkap Minimnya Keterlibatan Tenaga Lokal

SPPG Kelurahan Bondongan di Protes, Warga Ungkap Minimnya Keterlibatan Tenaga Lokal

6 April 2026

Peran masing-masing pelaku, sambung Bismo. AS sebagai aktor intelektual, pemilik modal, yang memerintahkan, pencari barang dan bertransaksi. Sedangkan SBS dan K adalah sopir, mengambil barang, bongkar muat, suntik dan lain sebagainya.

Bismo mengatakan, ribuan gas subsidi 3 kg tersebut, didapat dari tersangka lain berinisial C di Jakarta, yang didapatnya dari berbagai sumber di wilayah Jakarta.

Dalam sehari para pelaku dapat menyuntikan 1000 tabung gas Elpiji 3 kg subsidi seharga 18 ribu Rupiah, ke tabung gas non-subsidi 12 dan 50 kg.

“Dengan menyuntik 4 tabung gas 3 kg subsidi senilai 73 ribu Rupiah, ke tabung gas 12 kg non-subsidi yang dijual 130 ribu Rupiah (di bawah harga legal) ke agen. Pelaku meraup untung yang besar,” ucap Bismo.

Tabung gas 50 kg non-subsidi, lanjut Bismo, dijual 800 ribu Rupiah per-tabung, dengan keuntungan 500 ribu Rupiah per-tabung yang dijual ke agen di Jakarta dan Bekasi.

Sedangkan agen, selanjutnya menjualnya lagi dengan harga legal senilai 1 hingga 1,2 juta Rupiah untuk tabung gas 50 kg, dan 250 hingga 270 rupiah untuk tabung gas 12 kg.

“Disparitas harga yang cukup tinggi tersebut, menjadi sebab berebutnya para pelaku usaha ilegal dalam meraup untung yang besar, namun merugikan masyarakat kecil dan negara,” tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.

Besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat kecil dan negara, menjadi atensi Kapolri. Kegiatan ilegal yang diketahui beroperasi 19/5/2023 lalu itu. Berhasil diungkap Satreksrim Polresta Bogor Kota pada tanggal 26/5/2023 lalu.

Para tersangka dijerat dengan UU Migas pasal 55, UU RI No.22 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah, pengganti UU RI No.2 tahun 2022, tentang cipta kerja, dan atau pasal 62 ayat 1, juncto pasal 8 ayat 1, huruf B, C, D, UU RI No.8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan pidana 6 tahun penjara atau denda 60 miliar Rupiah. (be-001)

Tags: bogorexposegas 3 kgpengoplsan gas bersubsidipolresta bogor
Previous Post

Bikin Macet Jalan Padjajaran, Pengemudi Angkot Ternyata Pingsan

Next Post

Komisi VI DPR RI Kritisi Soal Penyaluran Gas 3 Kilo yang Tidak Tepat Sasaran

Related Posts

Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

17 April 2026
0

BOGOR – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bogor menggelar kegiatan Halal Bihalal di Teras Dara Restaurant &...

Riung Mungpulung Perkuat Silaturahmi dan Indentitas Budaya Kasundaan

Riung Mungpulung Perkuat Silaturahmi dan Indentitas Budaya Kasundaan

17 April 2026
0

BOGOR— Ribuan penggiat budaya, gabungan organisasi masyarakat (ormas), paguyuban, sanggar, dan yayasan Kasundaan menggelar kegiatan Riung Mungpulung di Kebun Raya...

Proyek Mila Kencana Diduga Asal Jadi, Pola Pengawasan OPD Disorot

Proyek Mila Kencana Diduga Asal Jadi, Pola Pengawasan OPD Disorot

7 April 2026
0

BOGOR-Sejumlah proyek yang berada di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, terus menjadi sorotan, terutama proyek Kolam Renang Mila...

SPPG Kelurahan Bondongan di Protes,  Warga Ungkap Minimnya Keterlibatan Tenaga Lokal

SPPG Kelurahan Bondongan di Protes, Warga Ungkap Minimnya Keterlibatan Tenaga Lokal

6 April 2026
0

BOGOR – Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Bondongan yang akan beroperasi menuai protes dari masyarakat sekitar. Pasalnya, keberadaannya...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Penolakan BTS Tak Digubris Pemdes, Warga Citeko Ngadu ke AMBS

Penolakan BTS Tak Digubris Pemdes, Warga Citeko Ngadu ke AMBS

20 April 2026
Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

19 April 2026
Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

17 April 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah