• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Januari 23, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Tukang “Suntik” Gas Bersubsidi Ditangkap di Bogor, Ribuan Tabung Disita Polisi

Tukang “Suntik” Gas Bersubsidi Ditangkap di Bogor, Ribuan Tabung Disita Polisi
502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR-Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan penyuntik gas elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Tiga pelaku berinisial AS, SBS dan K berhasil diamankan berikut barang bukti berupa ribuan tabung gas Elpiji subsidi dan non-subsidi, alat-alat pendukung penyuntikan dan 5 unit kendaraan yang teridiri dari 2 truk dan 3 pick up turut disita.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, para pelaku menyuntikkan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Kita ketahui bersama bahwa gas Elpiji 3 kg ini, adalah subsidi Pemerintah. Yang seharusnya diperuntukan langsung kepada rakyat kecil,” ujar Bismo, Senin 29/5/2023, di Mako Polreata Bogor Kota.

BACAJUGA

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

19 Januari 2026
Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

19 Januari 2026
Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

17 Januari 2026
Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

15 Januari 2026

Peran masing-masing pelaku, sambung Bismo. AS sebagai aktor intelektual, pemilik modal, yang memerintahkan, pencari barang dan bertransaksi. Sedangkan SBS dan K adalah sopir, mengambil barang, bongkar muat, suntik dan lain sebagainya.

Bismo mengatakan, ribuan gas subsidi 3 kg tersebut, didapat dari tersangka lain berinisial C di Jakarta, yang didapatnya dari berbagai sumber di wilayah Jakarta.

Dalam sehari para pelaku dapat menyuntikan 1000 tabung gas Elpiji 3 kg subsidi seharga 18 ribu Rupiah, ke tabung gas non-subsidi 12 dan 50 kg.

“Dengan menyuntik 4 tabung gas 3 kg subsidi senilai 73 ribu Rupiah, ke tabung gas 12 kg non-subsidi yang dijual 130 ribu Rupiah (di bawah harga legal) ke agen. Pelaku meraup untung yang besar,” ucap Bismo.

Tabung gas 50 kg non-subsidi, lanjut Bismo, dijual 800 ribu Rupiah per-tabung, dengan keuntungan 500 ribu Rupiah per-tabung yang dijual ke agen di Jakarta dan Bekasi.

Sedangkan agen, selanjutnya menjualnya lagi dengan harga legal senilai 1 hingga 1,2 juta Rupiah untuk tabung gas 50 kg, dan 250 hingga 270 rupiah untuk tabung gas 12 kg.

“Disparitas harga yang cukup tinggi tersebut, menjadi sebab berebutnya para pelaku usaha ilegal dalam meraup untung yang besar, namun merugikan masyarakat kecil dan negara,” tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.

Besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat kecil dan negara, menjadi atensi Kapolri. Kegiatan ilegal yang diketahui beroperasi 19/5/2023 lalu itu. Berhasil diungkap Satreksrim Polresta Bogor Kota pada tanggal 26/5/2023 lalu.

Para tersangka dijerat dengan UU Migas pasal 55, UU RI No.22 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah, pengganti UU RI No.2 tahun 2022, tentang cipta kerja, dan atau pasal 62 ayat 1, juncto pasal 8 ayat 1, huruf B, C, D, UU RI No.8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan pidana 6 tahun penjara atau denda 60 miliar Rupiah. (be-001)

Tags: bogorexposegas 3 kgpengoplsan gas bersubsidipolresta bogor
Previous Post

Bikin Macet Jalan Padjajaran, Pengemudi Angkot Ternyata Pingsan

Next Post

Komisi VI DPR RI Kritisi Soal Penyaluran Gas 3 Kilo yang Tidak Tepat Sasaran

Related Posts

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

19 Januari 2026
0

BOGOR – Maraknya pembangunan di Kota Bogor yang tidak memiliki perizinan lengkap, membuat keberadaan rumah Kost Antasena di Bogor Baru,...

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

19 Januari 2026
0

BOGOR - Si jago merah kembali mengamuk, kali ini menghanguskan 19 motor  di lokasi penitipan motor "wahyu" Jalan Mayor Oking,...

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

17 Januari 2026
0

BOGOR- Usai dilantik sebagai Camat Bogor selatan, Harry Cahyadi mulai berbenah di kantor barunya. Dirinya mulai melirik siapa kandidat Sekretaris...

Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

15 Januari 2026
0

BOGOR- Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bogor Zakiyatul Fikriyah Al Aslamiyah mengusulkan agar setiap keluarga penerima manfaat bantuan sosial diberikan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Musrenbang Bogor Utara Ditutup, Dedie Dorong Pembangunan Lebih Revolusioner

Musrenbang Bogor Utara Ditutup, Dedie Dorong Pembangunan Lebih Revolusioner

23 Januari 2026
POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

22 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah