BOGOR – Sinergi lintas sektor dari penegak hukum, lembaga perlindungan, organisasi buruh, hingga insan pers mendesak penguatan sistem pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara menyeluruh.
Negara diminta hadir mengawal Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahap awal perekrutan agar masyarakat tidak terus jatuh menjadi korban.
Pesan tegas tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk perlindungan PMI dan penanganan TPPO yang digelar oleh VoicIndonesia.com bersama Bogor Media Siber Network (BMSN) di The Alana Hotel Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kunci, antara lain Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat Kompol Pol Rumi Untari; Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo; Ketua Umum SBMI Haryanto Suwarno; Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan; serta Firman Yulianto yang mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat membuka acara, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak bisa hanya mengandalkan tindakan hukum semata, tetapi juga memerlukan pencegahan dan pemulihan korban.
“Kita harus terus bersinergi untuk mengakhiri praktik perdagangan orang. Perlindungan terhadap masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama, karena TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusaian,” ujar Antonius.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum SBMI Haryanto Suwarno menyoroti pentingnya kehadiran negara di setiap rantai proses migrasi. Menurutnya, celah informasi pada tahap awal perekrutan kerap menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.
“Kewajiban negara adalah memastikan hukum dan perlindungan berjalan sejak awal sampai akhir. PMI harus mendapatkan kepastian, mulai dari proses perekrutan, keberangkatan, ketika bekerja di luar negeri, sampai kembali ke Indonesia,” tegas Haryanto.
Dari sudut pandang media, Ketua PWI Jawa Barat terpilih Tantan Sulthon Bukhawan mengingatkan peran strategis wartawan dalam mengawal isu publik dan melakukan kontrol sosial tanpa mengesampingkan hak serta martabat korban.
“Wartawan bukan hakim bagi masyarakat, tetapi wartawan adalah penjaga demokrasi. Apa yang ditemukan dan memiliki kepentingan publik harus disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta, data, dan prinsip jurnalistik,” kata Tantan.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Perlindungan PMI, Firman Yulianto, mendorong penguatan sistem layanan pengaduan dan advokasi agar mudah diakses oleh masyarakat secara cepat dan memberikan kepastian tindak lanjut.
Pembina BMSN, Noropik, menyampaikan harapan agar forum yang dihadiri jaringan media siber Bogor ini tidak berhenti sekadar menjadi ruang diskusi gagasan.
Melalui kolaborasi ini, penanganan TPPO diyakini tidak boleh lagi berfokus pada tindakan reaktif usai korban jatuh. Pendekatan hukum yang tegas harus berjalan berdampingan dengan pengawasan ketat sejak proses awal perekrutan guna membangun benteng perlindungan PMI yang kokoh dan berkelanjutan. (Zulfi Kusuma)

















Discussion about this post