BOGOR – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih dua kali berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sejak tahun 2024 dan 2025 tercoreng dengan
Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tiga instansi menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal itu membuat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih dua kali berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sejak tahun 2024 dan 2025 ikut tercoreng.
Ketiga dinas di Pemkab Bogor yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor secara bergilir.
Untuk diketahui, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion adalah opini audit tertinggi dari pemeriksa keuangan (seperti Badan Pemeriksa Keuangan) yang menyatakan bahwa laporan keuangan disusun dan disajikan secara wajar dalam semua hal material sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Artinya, Laporan keuangan dinilai akurat, transparan dan bebas dari salah saji yang signifikan. Namun, Opini WTP bukan berarti 100 persen bebas dari korupsi atau penyimpangan.
Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, Predikat keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu bukan produk suci.
Karena, jelas Sugeng, WTP itu hanya menilai ketaatan penyelenggara negara dalam pemerintah. Daerah mengikuti prosedur pencatatan, bukan suatu penilaian kinerja substansial, tapi pencatatan saja.
“WTP itu bisa dibeli ya, itu bisa dibuktikan ada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik dari pusat maupun daerah itu ditangkap oleh penegak hukum. Jadi, WTP itu pencapaian administratif yang dari sisi itu enggak penting-penting amat untuk masyarakat,” jelas Sugeng, Rabu (09/09/26).
Sugeng menyebut, WTP itu hanya penting dari sisi penyelenggaraan negara untuk mendapatkan penilaian baik. Meskipun faktanya, ada beberapa daerah yang mendapat WTP, bupatinya juga kena. Dan masalah aparatur penyelenggara negara di tingkat kepala dinas juga banyak yang terkena masalah, khususnya di Bogor.
“Soal Bapenda, menurut saya terkait dengan upah pungut disembunyikan saat pencatatan untuk mendapatkan WTP. Penyembunyian fakta yang sesungguhnya dengan pencatatan-pencatatan itu di “make up” pelaporan dipercantik tetapi substansi sebetulnya bertentangan dengan apa yang ditulis,” katanya.
Menurutnya, terkait dengan pemeriksaan beberapa dinas oleh KPK. Dirinya mendesak KPK untuk segera mengumumkan siapa yang bertanggung jawab, yang dijadikan tersangka karena sudah terbit sprindik umum.
“KPK tidak boleh takut untuk menetapkan siapapun termasuk Kepala Daerah Kabupaten Bogor apabila terdapat cukup bukti keterlibatannya, jangan lama-lama nanti perkara ini dikhawatirkan menguap,” tandasmya.(Billy Adhiyaksa/Imam Morron)

















Discussion about this post