BOGOR-Sebanyak 50 orang telah diperiksa dan dimintai keterangan termasuk mantan pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan mantan Camat Bojonggede dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato usai penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).
“Penyelidikan perkara ini kami lakukan sejak Bulan Desember 2025, dan sudah sekitar 50 orang yang kami periksa atau klarifikasi, termasuk mantan petinggi Kantor ATR/BPN Bogor, mantan Camat Bojonggede dan lainnya,” kata Zendrato.
Ia menambahkan, penyidik selanjutnya akan menetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan SHM program PTSL setelah proses penyelidikan rampung dan alat bukti dinilai lengkap.
“Kedepan jajarannya akan atau segera menetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan SHM program PTSL, setelah proses penyelidikan dan lengkapnya alat bukti,” ujarnya.
Zendrato menyebut, dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL yang diterbitkan dalam program tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, penyidik saat ini fokus mendalami 52 sertifikat. Jumlah tersebut masih dapat berkembang berdasarkan hasil penyidikan.
Perkara ini, kata dia, menjadi bagian dari target operasi mafia tanah tahun 2026. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam rangkaian proses PTSL, mulai dari tim ajudikasi, panitia PTSL, tingkat desa atau kelurahan, hingga lingkungan BPN.
“Kami akan terus mengembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegasnya.
Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak dari Kementerian ATR/BPN, penyidik masih melakukan pendalaman. Beberapa pejabat yang bertugas pada periode tersebut juga telah dimintai klarifikasi.
Selain dugaan pemalsuan, penyidik membuka kemungkinan mengembangkan perkara terhadap dugaan tindak pidana lainnya apabila ditemukan unsur pidana dan kerugian negara.
“Termasuk tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur serta kerugian negara,” ungkap Zendrato.
Terkait tersangka, Polda Metro Jaya belum mengumumkan adanya pihak yang telah ditetapkan. Penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
Zendrato meminta masyarakat maupun pihak lain yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan informasi kepada penyidik.
“Kami meminta kerja sama dan bantuan rekan-rekan untuk memberikan informasi ataupun masukan kepada penyidik, sehingga perkara ini dapat terang dalam proses berikutnya,” katanya. (Billy Adhiyaksa/Imam Morron)

















Discussion about this post