BOGOR-Bersenjata laras panjang lengkap Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan dilakukan aparat kepolisian sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, terkait berkaitan dengan penyelidikan kasus mafia tanah serta dugaan penerbitan sertifikat palsu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan adanya dugaan pemalsuan warkah tanah yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Akibat proses pendaftaran yang diduga tidak sah, sebanyak 52 SHM produk PTSL telah dibatalkan.
Pihaknya kata dia, telah menggeledah tiga lokasi yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I, tempat yang dijadikan base camp, dan tempat pembuatan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut di wilayah Kecamatan Bojonggede.
Dari ketiga tempat tersebut, diamankan dokumen fisik maupun elektronik, termasuk mesin tik, komputer, printer dan lainnya.
“Tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti di mana penyelidikan kita bermula terhadap dugaan tindak pidana atau pemalsuan program PTSL 2019,” ujarnya.
Menurut Dermawan, total terdapat sekitar 10.000 SHM hasil program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Mereka antara lain oknum yang melakukan justifikasi tanah, kelompok masyarakat (Pokmas), aparatur desa, aparatur kecamatan, hingga pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. (Billy Adhiyaksa/Imam Morron)
















Discussion about this post