BOGOR– Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) mengepung balai Kota, Jumat (14/7/2023). Mereka menggelar demonstrasi menolak perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).
Salah seorang orator, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Front Persaudaraan Islam (FPI), Asep Abdul Qodir mengatakan aksi tersebut digelar untuk menunjukkan rasa keprihatinan mereka terhadap negara Indonesia yang sudah terpapar fenomena LGBT.
Kedatangan mereka ke Balai Kota juga untuk menunjukkan sikap penolakan dan pencegahan kegiatan LGBT di Kota Bogor.
Asep juga mengatakan, aksi itu ditujukan untuk mendesak Wali Kota Bogor segera mengesahkan Perwali Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
“Kami ingin mempertegas Perwali itu supaya Kota Bogor punya payung hukum yang tegas mencegah LGBT, supaya bisa diberantas,” katanya.
Mereka menagih janji Bima Arya yang menyebut ingin membersihkan LGBT sampai ke akar-akarnya dengan menerbitkan aturan bersama DRPD.
“Tahun 2021 DPRD berhasil mengesahkan rancangan Perda tapi sampai hari ini sudah hampir 2 tahun tapi belum ditanda tangani sehingga membuat aturan dan tindakannya menjadi tidak,” katanya.
Karena, menurutnya, saat ini banyak produk bahkan kegiatan LGBT di Kota Bogor. Padahal perilaku itu melawan, melanggar, dan bisa mendatangkan murka Allah. Tak hanya itu ia juga berpendapat LGBT juga melanggar Pancasila khususnya sila pertama.
“Bukti pemerintah tidak tegas adalah hampir ada pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta. Beruntung itu gagal, tapi meski begitu kami tetap akan bersuara dan mengawal agar kegiatan LGBT tidak masuk ke Kota Bogor,” katanya.
Asep pun mengajak seluruh organisasi masyarakat dan warga Bogor melakukan jihad melawan LGBT agar perilaku tersebut tidak masuk dan merajalela di Kota Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengakui, Kota Bogor sudah memiliki Perda P4S yang memang mesti dilanjutkan dengan Perwali agar lebih operasional. Namun menurutnya Perwali itu masih diproses.
“Memang idealnya 6 bulan perda, tapi kadang tidak tepat bahkan lebih dari 6 bulan. Di tahun 2023 DPRD mengeluarkan Perda Hak Asasi Manusia (HAM). Makanya akan kami sinkronkan, karena saling berkaitan. Kami tidak ingin Perwalinya nanyi diubah lagi. Mudah-mudahan adanya 2 Perda ini, kami bisa menyusun Perwali yang operasional,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, Perwali itu sudah berjalan 90 persen. Namun saat ini Pemkot masih meminta faslitasi dari Provinsi. Ia berjanji akan terus mengawal proses tersebut dan menargetkan sebelum Wali Kota Bima Arya turun dari jabatan, Perwali itu sudah terbit.
Discussion about this post