JAKARTA – Jumlah tenaga hororer teknis di Indonesia bejibun, karena ada di setiap kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah (pemda).
“Kita siap mengawal komitmen pemerintah terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK atau ASN,” kata anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, Selasa (18/7/2023).
Karenanya, ia menilai salah sekali, jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak. Mereka tersebar di setiap kementerian, lembaga hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Jadi, Mardani menegaskan pemerintah jangan anggap sepele keberadaan tenaga honorer ini.
Persepsi Negatif
Menurutnya, kenaikan pangkat enam kali bagi ASN dalam setahun akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat ditengah nasib tenaga honorer yang belum jelas.
Terlebih lagi banyak kasus yang melibatkan ASN belakangan ini.
Mardani khawatir jangan sampai tercipta pandangan, mudah sekali naik jabatan. “Padahal kenaikan jabatan tersebut sebagai bentuk apresiasi yang harus dibarengi dengan kualitas dan profesionalitas ASN bersangkutan,” ucapnya.
Untuk itu, Mardani mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenpan Reformasi Birokrasi memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja pegawai ASN, sejalan diberlakukannya kenaikan pangkat enam kali/tahun mulai tahun ini.
Ia mengungkap instrumen penilaian tersebut akan penting untuk mengukur secara mendalam dan detail setiap kinerja dari ASN. Selain itu, transparansi hasil penilaian penting dilakukan sehingga masing-masing pegawai dapat memeriksa kinerja mereka.
Kebijakan soal kenaikan pangkat ASN 6 kali dalam setahun akan tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB No 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Selain itu aturan tersebut juga akan dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (be-021)
Discussion about this post