JAKARTA – Proses sidang perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, yang terjadwal pada Rabu 21 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tiba-tiba lenyap bak ditelan bumi.
Penelusuran awak media, jadwal sidang pada Rabu 21 Mei 2025 dengan nomor perkara: Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU, rupanya tidak terlaksana sesuai jadwal pada pukul 10.00 WIB.
Anehnya lagi, para penyelenggara sidang, seolah tidak mengetahui adanya jadwal persidangan perkara tersebut.
Keterangan dari bagian informasi center sidang pun tak jelas. “Sidang ada di ruang sidang Wirjono Projodiporo 2,” ungkap petugas.
Namun faktanya, hingga pukul 17.00 WIB, ruang sudah gelap dan tertutup.

Dikonfirmasi untuk ke Humas Pengadilan, informasi menyatakan Humas/Jubir Pengadilan tidak ada di tempat. “Hari ini sedang tidak ada di tempat,” jelasnya.
Ya Perkara dengan registrasi nomor Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst dengan Penuntut Umum R Alif Ardi Darmawan dan terdakwa Windu Aji Susanto pada Rabu 21 April 2025 itu memang menarik untuk dicermati. Apalagi ada dugaan kerugian negara yang jumlahnya fantastis.
Sidang ini sebelumnya juga menarik perhatian banyak pihak. Bahkan sempat ada desakan dari berbagai pihak bermunculan, agar aktor utama dalam perkara tersebut diusut tuntas.

Para aktivis membidik sosok Komisaris PT. Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin. Musababnya, sang bos belum juga tersentuh hukum.
Fakta persidangan mengungkap dugaan keterlibatan Tan Lie Pin. Ia disebut memerintahkan dua office boy PT. LAM untuk membuka rekening bank guna menampung dan menyamarkan aliran dana dari hasil penjualan nikel ilegal, dengan nilai mencapai Rp135,8 miliar.
Pada persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 14 Mei 2025 lalu, dengan terdakwa Windu Aji Sutanto, Tan Lie Pin tidak hadir sebagai saksi untuk ketiga kalinya.
Dalam sidang sebelumnya, yakni pada 28 April 2025, majelis hakim sudah secara tegas meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Tan Lie Pin secara paksa.
Ketidakhadiran Tan Lie Pin untuk ketiga kalinya ini menimbulkan pertanyaan besar.
Saat ini Tan Lie Pin diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU dengan kerugian negara sebesar Rp135,8 miliar, namun ia dengan mudah bisa mengabaikan panggilan sidang tanpa konsekuensi yang jelas dari aparat penegak hukum.(Jiev)





















Discussion about this post