• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juli 22, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Sstt…. Simak Bareng Sidang Dugaan Korupsi IUP PT Antam di PN Jakpus Yuk!

Agenda Sidang TPPU Rugikan Negara Rp135,8 Miliar Terjadwal, Tapi,,,,

Sstt…. Simak Bareng Sidang Dugaan Korupsi IUP PT Antam di PN Jakpus Yuk!
513
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Proses sidang perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, yang terjadwal pada Rabu 21 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tiba-tiba lenyap bak ditelan bumi.

Penelusuran awak media, jadwal sidang pada Rabu 21 Mei 2025 dengan nomor perkara: Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU, rupanya tidak terlaksana sesuai jadwal pada pukul 10.00 WIB.

Anehnya lagi, para penyelenggara sidang, seolah tidak mengetahui adanya jadwal persidangan perkara tersebut.

Keterangan dari bagian informasi center sidang pun tak jelas. “Sidang ada di ruang sidang Wirjono Projodiporo 2,” ungkap petugas.

BACAJUGA

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

10 Mei 2026
PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

10 Mei 2026

Namun faktanya, hingga pukul 17.00 WIB, ruang sudah gelap dan tertutup.

Dikonfirmasi untuk ke Humas Pengadilan, informasi menyatakan Humas/Jubir Pengadilan tidak ada di tempat. “Hari ini sedang tidak ada di tempat,” jelasnya.

Ya Perkara dengan registrasi nomor Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst dengan Penuntut Umum R Alif Ardi Darmawan dan terdakwa Windu Aji Susanto pada Rabu 21 April 2025 itu memang menarik untuk dicermati. Apalagi ada dugaan kerugian negara yang jumlahnya fantastis.

Sidang ini sebelumnya juga menarik perhatian banyak pihak. Bahkan sempat ada desakan dari berbagai pihak bermunculan, agar aktor utama dalam perkara tersebut diusut tuntas.

Para aktivis membidik sosok Komisaris PT. Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin. Musababnya, sang bos belum juga tersentuh hukum.

Fakta persidangan mengungkap dugaan keterlibatan Tan Lie Pin. Ia disebut memerintahkan dua office boy PT. LAM untuk membuka rekening bank guna menampung dan menyamarkan aliran dana dari hasil penjualan nikel ilegal, dengan nilai mencapai Rp135,8 miliar.

Pada persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 14 Mei 2025 lalu, dengan terdakwa Windu Aji Sutanto, Tan Lie Pin tidak hadir sebagai saksi untuk ketiga kalinya.

Dalam sidang sebelumnya, yakni pada 28 April 2025, majelis hakim sudah secara tegas meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Tan Lie Pin secara paksa.

Ketidakhadiran Tan Lie Pin untuk ketiga kalinya ini menimbulkan pertanyaan besar.

Saat ini Tan Lie Pin diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU dengan kerugian negara sebesar Rp135,8 miliar, namun ia dengan mudah bisa mengabaikan panggilan sidang tanpa konsekuensi yang jelas dari aparat penegak hukum.(Jiev)

Tags: Blok MandiodoBogor exposedugaan korupsiIUPIzin Usaha PertambanganKabupaten Konawe UtaraPengadilan Negeri Jakarta PusatPT Antamsidang perkaraTan Lie Pin
Previous Post

Eko Iriandoko Terpilih Jadi Ketua, Siap Nahkodai KMP Gunung Batu Menuju Kemandirian Ekonomi

Next Post

Warga Bogor Gugat Perumda Tirta Pakuan di Komisi Informasi Jawa Barat

Related Posts

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
0

JAKARTA - Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif...

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
0

JAKARTA- PT Amerta Indah Otsuka melalui salah satu merek unggulannya, ION WATER, berkolaborasi dengan AirAsia HYROX Jakarta untuk memperkuat ekosistem...

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

10 Mei 2026
0

BOGOR - Insiden pengusiran terhadap sejumlah jurnalis mencoreng prosesi Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Kota Bogor. Setelah sebelumnya anggota...

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

10 Mei 2026
0

BOGOR – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Pewarta Foto Indonesia...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Pemdes Ciadeg Berbagi, Sejahterakan 60 Guru PAUD dan MDTA di Wilayahnya

Pemdes Ciadeg Berbagi, Sejahterakan 60 Guru PAUD dan MDTA di Wilayahnya

22 Juli 2026
Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

19 Juli 2026
Reses di Parungpanjang, Sastra: Rumah Sakit dan Jembatan Jadi Prioritas

Reses di Parungpanjang, Sastra: Rumah Sakit dan Jembatan Jadi Prioritas

20 Juli 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah