BOGOR – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bogor angkat bicara terkait peristiwa aksi penyampaian unjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menyampaikan aspirasi dengan cara mencoret-coret dinding bangunan yang masuk dalam cagar budaya itu.
Ketua Peradi Kota Bogor Gunara menyampaikan dalam aksi mahasiswa tersebut memang terindikasi adanya pelanggaran dalam aturan undang-undang cagar budaya.
“Balai Kota Bogor menjadi salah satu bangunan cagar budaya yang harus terlindungi sehingga semua aturan melekat pada infrastruktur tersebut. Dalam aksi corat-coret tersebut memang tidak merubah secara fisik bangunan tersebut namun sektor keindahan menjadi indikasi pelanggaran dengan merusak estetik cagar budaya,” ungkapnya, Minggu (24/8/2025).
Aparat penegak hukum Kepolisian bisa melakukan penindakan secara humanis karena dirinya memandang langkah hukum menjadi cara terakhir untuk penegakan aturan di era demokrasi saat ini.
“Sektor dialogis dari pemerintah kota Bogor harus berjalan sehingga aturan yang berlaku juga bisa menjadi edukasi bagi semua pihak agar bisa mentaati aturan saat menyampaikan aspirasi,” jelasnya.
Peradi Kota Bogor juga siap menjadi fasilitasi secara aturan hukum terhadap dialog antara kelompok mahasiswa dengan pemerintah kota Bogor sesuai norma hukum yang ada di Indonesia.



















Discussion about this post