• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Mei 1, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

SMK PMB Tahan Ijazah, Siswa Diminta Tebus Murah

SMK PMB Tahan Ijazah, Siswa Diminta Tebus Murah
530
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kendati pemerintah telah melarang sekolah untuk menahan ijazah siswa, namun sejumlah sekolah masih saja abai. Hal ini seperti terjadi di SMK Pandu Mandiri Bangsa (PMB) yang berlokasi di Kampung Lembur Situ, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Adalah Riziq Bustomi Ramadhan, warga Kampung Curug Dengdeng RT 01/03 Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Riziq yang memiliki nomor induk siswa 0018437464 kelas teknik sepeda motor telah lulus di SMK PMB pada tahun 2020. Namun hingga tahun 2025 ini dirinya tak juga dapat menerima ijazah.

“Anak saya masih punya tunggakan SPP sebesar Rp3.900.000. Saya memang tak mampu membayarnya,” kata Usman alias Black, orangtua Riziq.

Usman mengaku berulang kali telah mendatangi sekolah untuk meminta ijazah. “Saya, keluarga saya, kakak Riziq, bahkan dibantu beberapa teman saya, pernah beberapa kali mendatangi sekolah, tapi tetap ijazah Riziq bisa diambil dengan alasan harus melunasi dulu tunggakan,” ungkapnya.

BACAJUGA

Transformasi Kelurahan Gudang Dari Zona Rawan Tawuran Menuju Wilayah “HEBAT” dan Produktif

Transformasi Kelurahan Gudang Dari Zona Rawan Tawuran Menuju Wilayah “HEBAT” dan Produktif

30 April 2026
Nikmati Cita Rasa Sang Legendaris, PMC Halal bi Halal di Kopi Jurang by Atok

Nikmati Cita Rasa Sang Legendaris, PMC Halal bi Halal di Kopi Jurang by Atok

30 April 2026
Bogor Tengah Sebagai ‘Wajah’ Kota: Tantangan Stunting Hingga Penataan PKL Jadi Prioritas

Bogor Tengah Sebagai ‘Wajah’ Kota: Tantangan Stunting Hingga Penataan PKL Jadi Prioritas

29 April 2026
Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT Berbasis Risiko 2026

Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT Berbasis Risiko 2026

28 April 2026

Padahal, kata Usman, anaknya sangat membutuhkan ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan. “Melamar pekerjaan di mana pun kan selalu diminta ijazah. Akhirnya anak saya berulang kali ditolak perusahaan karena tak punya ijazah,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMK PMB Bidang Kesiswaan, Abot, yang ditemui peka kemarin membenarkan ada beberapa siswa yang telah lulus namun ijazahnya belum diberikan, termasuk ijazah Riziq.

“Ya memang banyak. Tapi jumlah pastinya nanti menunggu Kepala Sekolah saja yang menjelaskan. Saat ini Kepala Sekolah sedang diundang oleh Dinas Pendidikan soal ijazah juga. Kami sudah menawarkan keringanan kepada Riziq agar membayar tunggakannya 50 persen saja. Memang sudah kebijakan di sekolah ini untuk tebus murah ijazah,” jelasnya.

Kendati ada larangan dari pemerintah untuk menahan ijazah, Abot berdalih bahwa sekolahnya berstatus swasta. “Sekolah kami kan swasta. Berbeda dengan sekolah negeri. Untuk dana BOS saja sekolah kami ditangguhkan,” kilahnya.

Tahan Ijazah Kena Sanksi

Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak siswa dan dapat berakibat sanksi administratif, bahkan pidana. Hal ini sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) juga minta sekolah melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB. Terutama bagi peserta didik yang lulus di tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.

Melalui postingan di Instagram resminya, Disdik Jabar menjelaskan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Untuk itu, sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penahanan ijazah oleh sekolah:

Tidak Dibolehkan:
Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah atau alasan lain yang tidak sah.

Pelanggaran Hak:
Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak siswa terhadap kepemilikan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Sanksi:
Sekolah yang menahan ijazah dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional. Dalam kasus tertentu, penahanan ijazah juga dapat dianggap sebagai penggelapan dan dapat dipidana.

Peran Dinas Pendidikan:
Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait penyerahan ijazah. Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar peraturan dan memberikan bimbingan kepada sekolah untuk memastikan ijazah diserahkan kepada siswa.

Solusi:
Jika sekolah menahan ijazah, siswa dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman.

Respons KDM

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), ikut memberikan respons terkait banyaknya penahanan ijazah kepada siswa yang telah lulus. Melalui postingan Instagram pribadinya, Dedi menegaskan tidak boleh lagi ada dokumen ijazah yang ditahan.

“Kepada para kepala sekolah SD, SMP, SMA di seluruh Provinsi Jawa Barat, apabila sampai saat ini ada siswa yang sudah lulus sekolah tetapi ijazahnya atau surat tanda tamat belajarnya belum diberikan, mohon segera untuk diserahkan,” ujar Dedi.

Ia menyatajan ijazah menjadi salah satu dokumen yang diperlukan siswa untuk meniti karier di masa depan.

(Redaksi)

Tags: Dedi MulyadiKang Dedi MulyadikdmpelajarsekolahSMK PMBtahan ijazah
Previous Post

Dana Desa Cisalada Disorot, Informasi Publik Diminta, Kades: Saya Belum Terima Surat KANNI

Next Post

Anggaran Ratusan Juta untuk Posyandu Mini di Bogor Selatan, Pengamat: Potensi Bancakan Tak Bisa Diabaikan

Related Posts

Transformasi Kelurahan Gudang Dari Zona Rawan Tawuran Menuju Wilayah “HEBAT” dan Produktif

Transformasi Kelurahan Gudang Dari Zona Rawan Tawuran Menuju Wilayah “HEBAT” dan Produktif

30 April 2026
0

BOGOR – Pemerintah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, terus menunjukkan komitmennya dalam bersolek meningkatkan kualitas wilayah dan kesejahteraan warga. Di...

Nikmati Cita Rasa Sang Legendaris, PMC Halal bi Halal di Kopi Jurang by Atok

Nikmati Cita Rasa Sang Legendaris, PMC Halal bi Halal di Kopi Jurang by Atok

30 April 2026
0

BOGOR - Puluhan bikers yang tergabung dalam Pers Motor Club (PMC) menggelar kopi darat di Kopi Jurang by Atok Cibedug...

Bogor Tengah Sebagai ‘Wajah’ Kota: Tantangan Stunting Hingga Penataan PKL Jadi Prioritas

Bogor Tengah Sebagai ‘Wajah’ Kota: Tantangan Stunting Hingga Penataan PKL Jadi Prioritas

29 April 2026
0

BOGOR – Kecamatan Bogor Tengah memegang peranan krusial sebagai pusat gravitasi sekaligus "Ring 1" Kota Bogor. Mencakup pusat ekonomi, pendidikan,...

Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT Berbasis Risiko 2026

Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT Berbasis Risiko 2026

28 April 2026
0

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Inspektorat resmi memulai implementasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko untuk tahun anggaran...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Transformasi Kelurahan Gudang Dari Zona Rawan Tawuran Menuju Wilayah “HEBAT” dan Produktif

Transformasi Kelurahan Gudang Dari Zona Rawan Tawuran Menuju Wilayah “HEBAT” dan Produktif

30 April 2026
Nikmati Cita Rasa Sang Legendaris, PMC Halal bi Halal di Kopi Jurang by Atok

Nikmati Cita Rasa Sang Legendaris, PMC Halal bi Halal di Kopi Jurang by Atok

30 April 2026
DPRD Kota Bogor Perkuat Kolaborasi dengan Insan Pers Lewat “Ngopi Bareng”

DPRD Kota Bogor Perkuat Kolaborasi dengan Insan Pers Lewat “Ngopi Bareng”

29 April 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah