BOGOR – Maraknya pembangunan di Kota Bogor yang tidak memiliki perizinan lengkap, membuat keberadaan rumah Kost Antasena di Bogor Baru, blok D84, Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah yang sedang di bangun ikut menjadi sorotan.
Namun, hal tersebut langsung diklarifikasi oleh Pengelola Rumah Kost Antasena, Erwin Raharja.
Menurutnya, memang sebelumnya ada yang melaporkan soal perizinan bangunan kost yang sedang berjalan. Namun, hal tersebut langsung diklarifikasi olehnya.
“Untuk perizinan semua sudah dilengkapi baik itu persetujuan bangunan gedung (PBG) serta izin dari RT warga setempat,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Pihaknya kata dia, selalu mengedepankan kepatuhan terhadap aturan. Seluruh perizinan telah dilengkapi sebelum pembangunan dimulai. “Kami siap jika dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait soal perizinan,” tegasnya.
Saat ini pembangunan sudah berjalan enam bulan dan baru berdiri sampai lantai satu dari perizinan yang diusulkan sebanyak 3 lantai.
Erwin mengatakan bahwa proyek di Bogor Baru merupakan pengembangan dari unit kost Antasena yang sebelumnya telah beroperasi di kawasan Komplek IPB Baranangsiang 3, Kecamatan Bogor Tengah.
Menurut Erwin, sebelum pembangunan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan warga sekitar melalui pertemuan bersama pengurus RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Dari pertemuan tersebut, warga mengusulkan agar rumah kost dibangun dengan konsep syari’ah keluarga.
“Aspirasi warga tersebut kami terima dan menjadi dasar pengembangan rumah kost Antasena di kawasan Bogor Baru,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, konsep syari’ah keluarga diterapkan untuk menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah potensi aktivitas negatif. Kesepakatan antara pengelola dan warga setempat kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Dalam kesepakatan tersebut diatur sejumlah ketentuan, antara lain kewajiban penghuni dan pengunjung untuk melampirkan identitas berupa KTP, kartu keluarga, dan buku nikah.
Selain itu, tamu tidak diperkenankan masuk ke kamar dan hanya dapat diterima di ruang tamu yang telah disediakan. Jam kunjungan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Pengelola kata dia, juga menyediakan pos keamanan, kamera pengawas (CCTV), serta mewajibkan seluruh kendaraan penghuni dan tamu parkir di area basement. Data administrasi pengunjung dilaporkan kepada pengurus wilayah setempat. (Zulfi Kusuma)



















Discussion about this post