JAKARTA – Selama tiga bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyisir rekening judi online di perbankan. Sekitar 4 ribu rekening judi online diblokir.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya seperti dikutip Bogorexpose.com, Minggu (17/12/2023).
Tak hanya pemblokiran rekening, OJK juga minta bank mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Sebab, Dian menjelaskan bank memiliki tanggungjawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Apalagi industri perbankan Indonesia memiliki komitmen kuat mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan memblokir rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Di samping itu, OJK juga meminta bank meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
“Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri,” katanya.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. (be-021)
Discussion about this post