BOGOR – 25 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Mereka ditangkap di beberapa wilayah di Kota Bogor dan berhasil menyita ganja hingga sabu dari tangan pelaku.
“25 tersangka ini diamankan dari periode 1 Desember hingga hari ini tanggal 18 Desember,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin (18/12/2023).
Bismo mengatakan 25 tersangka itu berasal dari 18 kasus yang diusut sejak awal Desember 2023. Rinciannya, delapan tersangka kasus sabu, tujuh tersangka kasus ganja, delapan tersangka kasus tembakau sintetis, dan dua tersangka kasus obat keras tertentu.
“Total barang bukti yang diamankan, yang disita, untuk sabu berjumlah 244,48 gram, kemudian ganja sendiri ada 7.466,57 gram atau 7 kilogram lebih, kemudian tembakau sintetis ada 636,69 gram, kemudian untuk obat keras itu ada 2.230 butir,” kata Bismo, yang didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo.
Bismo menyebutkan para pengedar ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Bogor. Barang-barang haram tersebut diduga akan diedarkan pelaku pada malam tahun baru.
“Kita amankan dari seluruh Kota Bogor. Wilayah terbanyak kasusnya ada di Bogor Barat, ini ada 10 kasus yang kita tangani,” kata Bismo.
“Kita juga amankan 6 kilogram ganja yang dikirim via ekspedisi. Sedianya 6 Kg ganjanya akan diedarkan untuk tahun baru di Kota Bogor,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 36 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun.
Discussion about this post