BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di jalan Bhayangkara 1 Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (23/09/2024).
Kejadian tersebut terjadi ketika 2 kelompok pelajar melakukan janjian untuk tawuran di sekitar Kel. Sindang Barang Kec. Bogor Barat sekitar pukul 19.30 WIB yang mengakibatkan jatuhnya korban dengan inisial MR (15) pelajar menengah pertama di wilayah Ciomas Kab Bogor dengan luka sobek di tangan dan kaki.
Atas kejadian tersebut, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial DHMD (17) pelajar salah satu SMA di Kota Bogor yang melakukan kekerasan terhadap anak,dengan cara membacok korban menggunakan sajam jenis gobang.
“Pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kapolresta juga mengatakan, akan konsisten melakukan tindakan Kepolisian seperti razia kendaraan, peredaran miras, peredaran obat keras, patroli pada jam-jam rawan, patroli siber dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menjadikan Kota Bogor menjadi aman, nyaman dan Kondusif.
Pihaknya menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau dan mengawasi setiap kegiatan anaknya. Apabila mengetahui adanya perbuatan tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.
“Kami dari Polresta Bogor Kota akan menindak dengan tegas bagi siapa saja yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor,” pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso. (be-007)





















Discussion about this post