BOGOR – Nyali Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu kini diuji oleh publik. Pasalnya, Satpol PP Kabupaten Bogor berani mengambil tindakan yang bersebrangan dengan pimpinannya yang bersemangat meluluhlantahkan seluruh bangunan liar di jalur Puncak.
Ya, bangunan eks Rindu Alam yang kini dikuasai PT Jaswita Jabar dengan nama brand Asep Stroberi itu lolos dari pembongkaran.
PT Jaswita kembali membuat gaduh Kabupaten Bogor, setelah sebelumnya ngotot membuat area wisata di lahan resapan air dan berujung ditentang warga Bogor.
Perusahaan plat merah yang diduga banyak campur tangan pejabat berkepentingan itu, rupanya punya kesakitan khusus dalam menghadang peraturan daerah.
Bangunan Astro alias Asep Stroberi yang diduga kuat belum mengantongi perizinan, lolos dari rencana pembongkaran dan hanya terkena denda.
Seperti dikutip dari Radar Bogor, setelah menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring), restoran Liwet Asep Stroberi di Kawasan Puncak itu dikabarkan lolos dari penertiban atau pembongkaran.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo mengatakan, pihak Liwet Asep Stoberi di Kawasan Puncak telah menjalani sidang tipiring dan dikenai denda Rp 50 juta.
“Pelanggaran berupa tidak memiliki izin mendirikan bangunan yakni PT Jaswita Jabar yang pengelolaannya oleh Liwet Asep Stroberi, ditetapkan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 1 bulan,” ungkapnya, Kamis (22/08/2024).
Setelah ditetapkan, pelanggar dalam hal ini pihak Liwet Asep Stroberi telah membayar denda sebesar Rp 50 juta ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Yogi, penindakan ini telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembayaran telah diserahkan ke kami, nanti kami akan serahkan ke kejaksaan sebelum disampaikan ke kas daerah,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya menyebut bahwa Liwet Asep Stroberi lolos dari penataan kawasan Puncak tahap dua. Sebab, penanganan pelanggaran telah dilakukan melalui sidang tipiring.
“Sudah diproses sidang dan sudah membayar denda, karena opsi Satpol PP ada dua, pertama eksekusi bangunan kalau tidak bisa dikoreksi pelanggarannya. Kedua, kalau bisa dikoreksi, ada proses yustisi tipiring,” tandasnya.
Sementara sebelumnya, dalam keterangan pers yang diumbar Diskominfo Kabupaten Bogor, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu kerap menandaskan sikapnya dalam upaya pengembalian kawasan Puncak menjadi kawasan hijau. (be-007)




















Discussion about this post