BOGOR-Setelah sebelumnya apartemen Bogor Valey diduga jadi sarang prostitusi di Kota Bogor, kini Polres Bogor kembali mengungkap kegiatan serupa di Reddorz Air Mancur, Kecamatan Bogor Tengah dan satu kos-kosan di daerah Tajur, Kecamatan Bogor Timur.
“Tiga tempat yang berhasil diungkap sebagai tempat prostitusi online,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Polisi mendapat informasi adanya tindak protitusi dari masyarakat secara langsung kepada Polresta Bogor Kota.
“Korbannya, wanita yang diperdagangkan adalah anak di bawah umur berusia di bawah 18 tahun,” kata Bismo kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, para pelaku atau mucikari yang terlibat dalam tindak prostitusi ini merekrut korban melalui media sosial Facebook. Awalnya, mereka melakukan komunikasi, membujuk rayu, hingga meyakinkan para korban untuk bekerja dengan para pelaku.
“Para korban anak di bawah umur ini awalnya dijanjikan gaji Rp3 juta per minggu dan ada juga yang Rp2,8 jt per bulan. Untuk tarifnya Rp300 ribu sekali pertemuan, untuk pelaku mendapatkan Rp50 ribu dari tarif segitu. Ini ironis, karena dari pemeriksaan anak-anak dibawah umur tersebut pergi tanpa sepengetahuan orang tua,” katanya.
Dari kasus ini, lanjut Bismo, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, alat komunikasi dan uang hasil melakukan tindak pidana tersebut.
“Pelaku IKI menawarkan melalui aplikasi Mi-Chat, hasilnya Rp300 ribu diberikan kepada MR dan IKI mendapatkan Rp50 ribu. Korban nya PK (14) TKP nya Bogor Valley. Untuk korban VA (15) dengan pelaku MS (24) dan AL (19) TKPnya Reddorz Air Mancur. Satu lagi di kos-kosan wilayah Tajur,” katanya.
Bismo mengimbau, masyarakat harus lebih memperhatikan dan menjaga anak-anak dari pergaulan sehari-hati, baik komunikasi di Media Sosial (Medsos) maupun lingkungan rumah.
“Harus diawasi dengan baik, karena korban ada yang 14 tahun dan 15 tahun. Ini tugas kita bersama guna melindungi generasi muda kita,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 76f jo pasal 83 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Para pelaku perdagangan anak dibawah umur ini diancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling sedikit Rp60 juta serta paling banyak Rp300 juta,” katanya. (be-031)
Discussion about this post