BOGOR – Tragedi memilukan terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seorang ibu kandung, Herlina Sianipar (61), ditemukan tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, Nikson Jeni Pangaribuan (41).
Kejadian ini berlangsung di warung korban di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Cileungsi, pada Minggu malam (1/12/2024). Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beberapa jam kemudian.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, saksi yang tengah berbelanja di warung korban melihat pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga tak sadarkan diri.
“Setelah kejadian itu, saksi melarikan diri karena takut dan segera melaporkan insiden tersebut kepada warga sekitar,” ujar Kompol Wahyu.
Korban sempat dibawa ke RS Kenari, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku, yang melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pickup, akhirnya berhasil diamankan polisi pada Senin dini hari (2/12/2024) setelah membuat keributan di sekitar Restoran Kopi Kenangan dekat RS Hermina Cileungsi.
Korban, Herlina Sianipar, adalah seorang ibu rumah tangga berusia 61 tahun yang tinggal di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Cileungsi. Sementara itu, pelaku, Nikson Jeni Pangaribuan, merupakan pria berusia 41 tahun yang diketahui bekerja sebagai anggota Polri dengan alamat di Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kg yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk Bangun Barimbing (46) dan Hotbin Pasaribu (50), yang menjadi saksi mata dan pelapor dalam kasus ini.
Saat ini, pelaku ditahan di RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Proses hukum masih berlangsung dan akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Kompol Wahyu.(baz/hdy)
Discussion about this post