BOGOR – Sidang perkara dugaan penipuan yang dialamatkan kepada Boedianto Soendjaja alias BS bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong.
Ada yang menarik dalam fakta persidangan yang terungkap dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa BS, Selasa (9/07/2024) sore.
Dalam sidang itu terungkap, mengenai awal kasus terjadi, bahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pun dipatahkan dalam keterangan terdakwa tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Farida Ariyani dan Anita Dian Wardhani mempertanyakan awal kronologi kasus ini, begitu juga penasehat hukum Bernhard SH dan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkarnaen bertanya secara bergantian kepada terdakwa BS.
Dalam keterangannya, BS menyebutkan bahwa uang Rp 3 miliar dipindahbukukan dari Hendra kepada rekening terdakwa BS merupakan hasil penjualan tanah di Gunung Pancar Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor milik Roy berdasarkan akta PPJB lunas.
Selama proses penjualan tanah kepada PT Sentul City tersebut, terdakwa BS mendampingi Hendra yang telah mendapatkan pembelinya yakni Sentul City.
Terdakwa BS di depan persidangan mengaku bahwa selama mendampingi Hendra dalam proses penjualan tanah itu, mendapat surat tugas dari pemilik tanah yakni Roy.
Obyek yang diserahkan ke PT Sentul City itu, kata BS, berdasarkan akte PPJB milik Roy, sehingga proses penjualan tanah itu diketahui oleh pemilik tanah.
Ketika ditanya bahwa pemindah-bukuan uang Rp 3 miliar itu apakah titipan atau penyerahan? BS menerangkan bahwa proses pemindah-bukuan itu menyatakan, selama proses transaksi jual beli tanpa ada bunyi kesepakatan antara Hendra dan terdakwa.
“Jadi tidak ada berita dalam transaksi itu dan Hendra pun tidak menyebut soal uang itu adalah titipan, jadi tidak muncul kata kata titipan dalam transaksi itu,” ujar BS.
Jadi menurut BS uang tersebut bukan titipan seperti yang didakwakan kepadanya, tapi langsung ditransfer begitu saja karena uang itu merupakan uang hasil penjualan tanah milik iparnya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa ada surat pernyataan Hendra dibuat pada 8 April 2004 yang menyatakan hasil penjualan tanah yang ada dalam akta PPJB lunas dengan Roy itu akan diserahkan kepada terdakwa BS.
Surat pernyataan itu menurut BS dibuat langsung oleh Hendra sebagai pelapor dalam kasus ini di kantor BS di Bandung yang disaksikan oleh Ochang Suparta yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa BS, Bernhard SH, menyatakan ada tiga poin yang harus digaris-bawahi dari hasil keterangan terdakwa di persidangan.
“Pertama soal tidak adanya isi berita acara pemindah-bukuan uang Rp 3 miliar,” kata Bernhard.
Kedua, lanjutnya, soal terdakwa yang ikut proses negoisasi dalam penjualan tanah itu mendapat surat kuasa dari Roy selaku pemilik tanah.
Karena Roy dengan kesibukannya dan berdomisili di Bali, sehingga menyerahkan pengurusannya kepada BS.
Bernhard menjelaskan, soal bukti surat pernyataan Hendra yang sudah diberikan ke penyidik di Polres Bogor namun tidak diterima.
Dalam persidangan pun oleh jaksa dipertanyakan kepada terdakwa, kenapa tidak diberikan surat pernyataan Hendra surat akan menyerahkan semua hasil penjualan tanah itu kepada BS itu kepada penyidik.
“Terdakwa menjawab bahwa sudah diberikan kepada penyidik tapi tidak diterimanya,” tandasnya.
Bernhard pun menyebutkan bahwa memang kliennya sudah memberikan surat pernyataan Hendra itu kepada penyidik, tapi penyidik tidak direspon dan itu menurutnya salah satu bentuk framing yang dibangun oleh penyidik.
“Dugaan saya kalau surat pernyataan itu direspon oleh penyidik, tidak akan sampai persoalan ini ke persidangan,” ujarnya. Karena menurutnya surat tersebut bisa dikonfrontir mengingat ada dalam BAP kenapa tidak dikonfrontir. “Ini ada apa? ujar Bernhard.
“Jaksa saja menanyakan soal surat pernyataan itu kenapa tidak diberikan ke penyidik, faktanya klien saya memberikannya ke penyidik tapi tidak direspon, tentu saja jadi pertanyaan besar dalam perspektif hukum,” pungkasnya.
Sidang BS melawan sahabat lamanya Hendra masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong. (be-007)




















Discussion about this post