• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, April 18, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Guru Besar UKI: Jangan Seret Perbuatan Perdata ke Pidana

Prof. DR. Mampang Panggabean SH, MH guru besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia jadi Saksi Ahli Boedianto Soendjaja

Guru Besar UKI: Jangan Seret Perbuatan Perdata ke Pidana
504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Sidang dengan terdakwa pengusaha asal Bandung BS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor Jawa Barat, Senin (8/07/2024), dengan agenda meminta pendapat dari ahli.

Salah satunya ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa yakni Prof. DR. Mampang Panggabean SH, MH guru besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Di depan persidangan yang dipimpin oleh hakim Zulkarnaen, saksi ahli mengupas soal unsur unsur tentang kategori penggelapan dan unsur perbuatan perdata.

Karena menurutnya unsur pidana harus dibuktikan terjadinya tindak pidana seperti apa, memang tidak jarang juga wilayah perdata ditarik ke pidana.

BACAJUGA

Ketua DPRD Se-Indonesia Ikut Reret di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional

Ketua DPRD Se-Indonesia Ikut Reret di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional

17 April 2026
Kelurahan Baranangsiang Borong Prestasi Dari Bogorku Bersih Hingga Wakili Jabar di P2WKSS

Kelurahan Baranangsiang Borong Prestasi Dari Bogorku Bersih Hingga Wakili Jabar di P2WKSS

17 April 2026
BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

13 April 2026
Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

12 April 2026

“Bisa saja terjadi tapi untuk sampai kesana harus dibuktikan bagaimana terjadinya, hubungan sebab akibatnya,” katanya.

Saksi Ahli Prof Mampang pun mewanti wanti agar berhati hati untuk menyimpulkan kapan terjadi penipuan dan penggelapan, kapan terjadi wan prestasi.

Karena menurutnya, dalam hukum perdata ketidakmampuan melakukan kewajIban yang lahir setelah adanya perjanjian itu bukan penipuan tapi masuk pada wan prestasi.

Ketika diwawancarai wartawan usai sidang soal tipisnya ranah perdata dengan pidana terutama pasal 372 dan 378 KUHP, Prof Mampang menyebut banyak kasus terjadi seharusnya bisa diselesaikan perdata tapi malah diseret ke ranah pidana.

“Seharusnya di dunia penegakan hukum kita tidak boleh terjadi seperti itu tapi disayangkan tidak jarang juga ada penegak hukum berupaya memaksakannya, atau ada juga karena pihak tertentu mendesak penegak hukum tetap lanjut ke pengadilan, padahal perbuatannya masuk ranah perdata,” ujarnya.

Tidak Memenuhi Unsur Penggelapan

Sementara itu penasehat hukum BS, Bernhard S.H. menyatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pendapat hukumnya secara objektif dan akademik, secara ilmu hukum tentang apa yang terjadi dalam fakta persidangan selama ini di kasus BS.

“Seperti kita mengelaborasi unsur tindak pidana penggelapan yang didakwakan kepada klien kami yakni pasal 372 kUHP, apakah terbukti unsur unsur tindak pidana yang atur pasal 372 tersebut melakukan dugaan perbuatan penggelapan,” katanya.

Karena menurut Bernhard dari fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa BS adalah bukan perbuatan seperti didakwakan yakni menerima titipan uang dari pelapor.

“Tapi menerima penyerahan uang yang diserahkan sebagai hasil penjualan tanah milik iparnya dan itu pun tanpa ada perjanjian dan bukti kwitansi,” ujarnya.

Bahkan menurut Bernhard, pelapor sadar telah menyerahkan uang Rp 3,1 miliar, lalu fakta terungkap juga di persidangan pelapor berjanji dalam pernyataannya yang dibuat sebelumnya akan menyerahkan uang hasil penjualan tanah itu.

“Faktanya ada dalam surat pernyataan yang dibuat pelapor, itulah salah satu tergerak hatinya pelapor Hendra untuk menyerahkan uang kepada terdakwa seperti yang terjadi pada peristiwa 11 tahun lalu yakni pada Juni 2013,” ujarnya.

Menurut Bernhard, bahwa pelapor dengan sadar menyerahkan uang dan tidak ada perjanjian penitipan, atau kwitansi. “Itulah yang dikupas oleh saksi ahli di persidangan tadi,” ujar Bernhard.

Kemudian soal surat pernyataan kepala desa Suhandi juga menurut Bernhard dipertanyakan kepada saksi ahli.

Soal surat pernyataan yang dibuat kepala desa Karang Tengah dengan tidak mengalami sendiri dan surat pernyataan itu dibuat 5 tahun setelah peristiwa itu terjadi karena pesanan pelapor.

“Saksi ahli menjelaskan bahwa menurut hukum acara pidana tidak bisa menjadi alat bukti dan secara hukum diragukan. Karena itu menuangkan kejadian atas permintaan saksi pelapor terlebih dalam waktu yang jauh berbeda,” katanya.

“Kesahihannya diragukan, kita tanya kepada saksi ahli apakah surat pernyataan itu sahih punya validitas enggak, ternyata tidak,” tambahnya. (be-007)

Tags: Boedianto soenjajaguru besar ukiMHPn CibinongProf. DR. Mampang Panggabean SHsaksi ahli
Previous Post

Pengamat: Head to Head Dedie Rachim vs Dr Rayendra

Next Post

Perkara Pidana BS Terindikasi ‘Dipaksakan’

Related Posts

Ketua DPRD Se-Indonesia Ikut Reret di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional

Ketua DPRD Se-Indonesia Ikut Reret di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional

17 April 2026
0

MAGELANG -Ratusan pimpinan legislatif dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota dari se-Indonesia mengikuti kegiatan retret yang digelar oleh Lembaga Ketahanan...

Kelurahan Baranangsiang Borong Prestasi Dari Bogorku Bersih Hingga Wakili Jabar di P2WKSS

Kelurahan Baranangsiang Borong Prestasi Dari Bogorku Bersih Hingga Wakili Jabar di P2WKSS

17 April 2026
0

BOGOR – Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, semakin mengukuhkan posisinya sebagai wilayah paling dinamis di Kota Bogor. Dalam acara Media...

BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

13 April 2026
0

BOGOR - Sejumlah personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menggelar pelatihan kedaruratan kepada ratusan pelajar di SMP Negeri...

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

12 April 2026
0

BOGOR- Kabupaten Bogor kedepan bakal menjadi sorotan dunia. Pasalnya, Pemerintah pusat telah menetapkan areal seluas 500 hektare di Kecamatan Rancabungur,...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

17 April 2026
Riung Mungpulung Perkuat Silaturahmi dan Indentitas Budaya Kasundaan

Riung Mungpulung Perkuat Silaturahmi dan Indentitas Budaya Kasundaan

17 April 2026
Ketua DPRD Se-Indonesia Ikut Reret di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional

Ketua DPRD Se-Indonesia Ikut Reret di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional

17 April 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah