BOGOR – Upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di dua wilayah, yakni Sukaraja dan Cileungsi. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan sepasang suami-istri, sementara satu pelaku lain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari partisipasi aktif masyarakat melalui layanan hotline Polri 110. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik pengoplosan gas bersubsidi.
“Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi yang disampaikan melalui hotline 110 menjadi kunci awal hingga kasus ini berhasil kami ungkap. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas tindak pidana,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Di wilayah Sukaraja, penggerebekan dilakukan di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 145 tabung gas berbagai ukuran, terdiri atas 90 tabung gas 3 kilogram bersubsidi, 45 tabung gas 12 kilogram, serta 10 tabung gas 5,5 kilogram.
Tidak hanya itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam praktik ilegal turut disita, di antaranya empat alat suntik gas berbahan pipa besi, satu unit timbangan, serta satu unit kendaraan jenis Mitsubishi L300 yang diduga menjadi sarana operasional.
Meski demikian, pelaku utama berinisial H berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.
“Terhadap pelaku yang melarikan diri, kami tegaskan akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, pengungkapan di wilayah Cileungsi dilakukan secara simultan di tujuh lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami-istri saat tengah melakukan pengoplosan gas.
Dari lokasi ini, aparat mengamankan 648 tabung gas berbagai ukuran, dengan rincian 345 tabung gas 3 kilogram, 286 tabung gas 12 kilogram, dan 17 tabung gas 5,5 kilogram. Selain itu, turut disita 72 alat suntik gas serta tiga unit timbangan.
“Praktik pengoplosan ini sangat merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang energi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari pengawasan bersama demi menjaga distribusi energi yang tepat sasaran. (Tri)


















Discussion about this post