JAKARTA – Pengamat ekonomi, Salamuddin Daeng, menilai asumsi dasar ekonomi makro APBN 2024 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Seperti asumsi pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 2,8 persen dan nilai tukar Rp15.000/dolar AS,” katanya kepada bogorexpose.com, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tahun depan diperkirakan 5,2 persen tak jauh berbeda dengan tahun ini dikisaran 5 persen.
“Ini berarti pertumbuhan ekonomi masih stagnan, karena masih sama seperti tahun ini. Belum melesat di atas 5 persen,” jelasnya.
Begitu pula dengan asumsi inflasi tahun depan yang diperkirakan sebesar 2,8 persen, ia mengaku juga tidak relevan.
Sebab tahun depan, ia melihat biaya hidup semakin tinggi, seiring melonjaknya harga berbagai komoditas yang menyebabkan kondisi ekonomi global menurun.
Ditambah lagi, biaya untuk penanggulangan bencana yang belakangan ini banyak terjadi di Tanah Air.
Kondisi ekonomi bisa semakin berat lagi, jika asumsi nilai tukar rupiah tahun depan hanya Rp15.000/dolar AS. Sekarang ini saja, kurs rupiah sudah Rp15.300/dolar AS.
Kalau nilai tukar nanti bergejolak di atas asumsi Rp15.000, lanjut Daeng, utang yang dibayar pemerintah tentu semakin besar. “Ini jadi beban bagi APBN mendatang,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro, saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Rabu (16/8/2023).
Pertumbuhan ekonomi nasional diprediksi berada pada angka 5,2 persen pada 2023.
“Mempertimbangkan potensi perekonomian yang kita miliki serta dengan tetap memperhitungkan risiko yang akan datang,” jelas Presiden.
Asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan penyusunan RAPBN 2024 sebagai berikut pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan 5,2 persen.
Kemudian inflasi tetap 2,8 persen, nilai tukar Rp15.000/dolar AS dan harga minyak 80 dolar AS/barel. (be-021)
Discussion about this post