JAKARTA – Revisi RUU Perkoperasian diharapkan bisa memacu koperasi lebih tangkas, agile dan adaptif dalam usahanya hingga puluhan tahun ke depan.
“Tujuan yang hendak dicapai untuk mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh,” kata Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, saat menjadi pembicara kunci secara virtual dalam acara Stadium Generale Akademi Inovator Koperasi (AIK), Rabu (16/8/2023).
Ia mengungkap ada lima upaya untuk menjadikan koperasi agar bisa tangkas, agile dan adaptif di masa mendatang.
Diantaranya membuka kesempatan dan mendorong koperasi menjalankan bisnisnya di seluruh lapangan usaha.
Kedua, meningkatkan pelindungan kepada anggota dan badan hukum koperasi dari berbagai potensi penyimpangan atau tindak pidana yang terjadi.
Berikutnya meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai dengan jati diri/identitas koperasi.
Kemudian memodernisasi kelembagaan koperasi sehingga lebih tangkas dan kompatibel dengan tantangan zaman.
Terakhirnya, memperkuat ekosistem perkoperasian pada umumnya dan simpan pinjam, dengan adanya Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi.
Selain itu berbagai ketentuan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan, dan tata kelola.
Dikelola Sambilan
Sementara itu, Ketua Komite Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra, mengaku banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional.
Alhasil banyak pengurus koperasi yang tak memperoleh honor.
Ini terkonfirmasi dari survei yang diselenggarakan ICCI dengan responden 614 koperasi pada Juli 2022, menemukan 40,5 persen pengurus dan 49,8 persen pengawas tidak menerima honorarium sama sekali.
Bahkan sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, pengurus sebesar 44,3 persen dan pengawas sebanyak, 42,4 persen. (be-021)
JAKARTA – Revisi RUU Perkoperasian diharapkan bisa memacu koperasi lebih tangkas, agile dan adaptif dalam usahanya hingga puluhan tahun ke depan.
“Tujuan yang hendak dicapai untuk mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh,” kata Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, saat menjadi pembicara kunci secara virtual dalam acara Stadium Generale Akademi Inovator Koperasi (AIK), Rabu (16/8/2023).
Ia mengungkap ada lima upaya untuk menjadikan koperasi agar bisa tangkas, agile dan adaptif di masa mendatang.
Diantaranya membuka kesempatan dan mendorong koperasi menjalankan bisnisnya di seluruh lapangan usaha.
Kedua, meningkatkan pelindungan kepada anggota dan badan hukum koperasi dari berbagai potensi penyimpangan atau tindak pidana yang terjadi.
Berikutnya meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai dengan jati diri/identitas koperasi.
Kemudian memodernisasi kelembagaan koperasi sehingga lebih tangkas dan kompatibel dengan tantangan zaman.
Terakhirnya, memperkuat ekosistem perkoperasian pada umumnya dan simpan pinjam, dengan adanya Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi.
Selain itu berbagai ketentuan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan, dan tata kelola.
Dikelola Sambilan
Sementara itu, Ketua Komite Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra, mengaku banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional.
Alhasil banyak pengurus koperasi yang tak memperoleh honor.
Ini terkonfirmasi dari survei yang diselenggarakan ICCI dengan responden 614 koperasi pada Juli 2022, menemukan 40,5 persen pengurus dan 49,8 persen pengawas tidak menerima honorarium sama sekali.
Bahkan sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, pengurus sebesar 44,3 persen dan pengawas sebanyak, 42,4 persen. (be-021)
Discussion about this post