BOGOR – Momentun hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 menjadi momen pahit bagi pria berinisial HSF. Jika warga yang lain tengah hangat bersukaria dengan sanak keluarga, ia justeru dibekuk tim Kejaksaan Negeri Cibinong (Kejari Cibinong) akibat aksinya memalsukan sertifikat, setelah buron selama dua tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Cibinong, Widiyanto mengungkapkan, HSF terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng, di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan melakukan penangkapan tersangka Hasan Sjafei di Jalan SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” kata Widi, sapaan akrab Widiyanto, Minggu (23/4/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita menambahkan, awalnya perkara yang menjerat HSF ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang menyatakan kadaluarsa.
“Kejadiannya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017. Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.
Atas pelaporan Sentul City, kata Anita, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan HSF memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa hanya menggunakan sebagai alamat KTP sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang.
“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.
Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya HSF berhasil ditangkap di bilangan Sentul. “Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka kami berhasil menangkapnya,”
Ia menuturkan, total tersangka seharusnya dua orang. Namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata, informasinya belum juga diajukan oleh Penyidik. “Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terpidana dijerat dengan Pasal 266, yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan, kedalam satu akta otentik kedua sertifikat itu berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2.630. Atas perbuatannya Sentul City dirugikan senilai Rp20 miliar. (be-007)
Discussion about this post