BOGOR – Asal usul uang tunai senilai total Rp700 juta yang diserahkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan kepada YS petugas KPK gadungan, kini menjadi pertanyaan publik.
Seperti apa peredaran uang tunai di Disdik Kabupaten Bogor? Setajir itukah pejabat eselon empat? Pertanyaan tersebut muncul dibenak publik dan harus dijawab penyelidikan mendalam aparat berwenang.
Menurut Pengamat Politik sekaligus Pendiri LS Vinus, Yusfitriadi, publik harus mencermati adanya dua kasus yang berbeda dalam kasus yang kembali menggemparkan Kabupaten Bogor itu.
“Terkait KPK gadungan yang tertangkap dan memeras pejabat Disdik ini kan ada dua permasalahan yang berbeda,” ujar Yusfitriadi, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, dalam konteks KPK gadungan, kini sudah ditangani jajaran Polres Bogor. Publik, tinggal menunggu saja seperti apa kelanjutannya perkara pemerasan tersebut.
Namun lebih jauh, kata Yusfitriadi, kasus ini dapat dijadikan sebagai informasi awal penelusuran budaya korup di tubuh Pemkab Bogor.
Menurutnya, pejabat teras di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang menjadi korban pemerasan itu, seharusnyas ditindak-lanjuti.
“Kok bisa sekelas pejabat kepala seksi diperas apalagi sampai Rp 700 juta. Kalau memang tidak ada konteks-konteks temuan dalam penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Bogor. Sehingga bagi saya, tidak mungkin Kadisdik tidak bermasalah dengan perilaku koruptif jika dia sampai harus setor Rp 700 juta itu,” tegasnya.
“Berarti memang ada masalah gitu loh, nah sehingga ketika ada masalah kemudian, maka dia ada unsur ketakutan,” tambahnya.
Yusfitriadi menjelaskan, bila sudah demikian rangkaian itu benar adanya, dalam konteks pengembangan kasus akan masuk ke ranah Komisi antirasuah.
Ia meminta, kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan Jakarta, dengan adanya momentum ini harus bisa masuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Logikanya tidak mungkin kalau emang dia tidak merasa bersalah, tidak merasa ada atmosfer koruptif di internalnya ya. Saya fikir tidak ada masalahnya dilakukan pemeriksaan terlepas benar atau tidak nanti,” jelas Yusfitriadi.
“Dengan fenomena ini, saya menyimpulkan sudah hampir bisa dipastikan ada indikasi-indikasi perilaku pejabat Disdik yang koruptif minimal di internal kedinasan pendidikan kabupaten Bogor. Sehingga dia, berani menyetor uang ke KPK gadungan,” tandasnya.
Dikonfirmasi saat keluar gedung merah putih, tersangka KPK gadungan, Yusup Sulaeman mengklaim, bahwa dirinya mengetahui ‘dosa-dosa’ pejabat di Pemkab Bogor melalui dari e-katalog.
“Ya bukan rahasia umum lagi permainan pejabat-pejabat e-katalog itu. Dari rencana anggaran dewan Rp 600 miliar. (Dari SKPD) Dinas Pendidikan,” kata Yusup usai diperiksa KPK, Kamis (25/7/2024) malam.
Sebelumnya, KPK secara tegas akan mengusut jika memang ada dugaan rasuah di lingkungan Pemkab Bogor itu.
“Tentunya apabila ditemukan ada indikasi ke arah tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan itu akan didalami,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis malam.
Tessa pun menyebut, pihaknya akan mendalami soal modus dan detail pemerasan itu.
“Kita tunggu aja sama-sama, karena kembali saya sampaikan bahwa kegiatan klarifikasi ini masih berlangsung,” tandasnya. (be-007)




















Discussion about this post