MAKASSAR – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, meminta pedagang di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan harus ikut memanfaatkan teknologi.
“Melakukan perdagangan digital (e-commerce), sehingga tidak tertinggal dan kalah dalam persaingan,” kata menteri, saat bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, mengunjungi New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dilansir Senin (16/10/2023).
Sebab, menteri mengungkap kita tidak bisa menghentikan perkembangan teknologi. Apalagi orang akan terus mencari cara baru.
Untuk itu, Kemendag memberi pelatihan agar para pedagang luring (luar jaringan/toko) agar bisa berjualan secara daring (dalam jaringan/e-commerce), sehingga omsetnya bertambah. Bahkan bisa menunjang pertumbuhan ekonomi ke depan.
Alasan itulah, pemerintah akhirnya mengatur penjualan daring dengan menerbitkan Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Melalui Permendag ini sudah diatur bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk berjualan.
“Kalau mau jadi social commerce, harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce hanya boleh iklan dan promosi saja. Sedangkan kalau mau jadi e-commerce, syaratnya akan lebih banyak agar tidak mematikan toko luring. Misalnya harus ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal untuk makanan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengatur agar pedagang tidak bisa menjual di bawah harga modal (predatory pricing) serta mengatur penjualan produk impor.
“Penjualan daring kita atur agar tidak saling mematikan. Penjualan daring diharapkan bisa menumbuhkan UMKM, menumbuhkan industri dalam negeri, dan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, penjualan secara modern ini bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya. (be-021)
Discussion about this post