JAKARTA – Kemenperin menggandeng seluruh dinas perindustrian di daerah agar bantuan pengembangan terhadap industri kecil menengah (IKM) tidak nyasar.
“Perlu ada sinkronisasi program terutama melalui mekanisme dekosentrasi dan tugas pembantuan,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reny Yanita, Senin (16/10/2023).
Saat ini, pemerintah terus berupaya bagaimana meningkatkan daya saing para pelaku IKM melalui berbagai pembinaan.
Selain memberi kemudahan akses pembiayaan dan bahan baku/bahan penolong, sarana dan prasarana produksi, pengembangan serta meningkatkan mutu produk dan SDM industri dan fasilitasi perluasan akses pasar.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024, ia mengatakan kegiatan substansi Dekonsentrasi pada Ditjen IKMA Kemenperin berubah menjadi “Tugas Pembantuan”, sebagaimana definisi dari Tugas Pembantuan dalam PP tersebut yang sasaran penerima manfaatnya adalah masyarakat khususnya pelaku industri.
Bahkan anggaran Tugas Pembantuan pada 2024 sudah dialokasikan untuk 38 provinsi termasuk empat provinsi pemekaran, seperti Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.
Dirjen mengaku seluruh rencana program/kegiatan yang disusun dan dirumuskan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran, serta memperhatikan prinsip akuntabilitas, sehingga diperoleh suatu perencanaan yang baik untuk mencapai target output sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Ditjen IKMA menggelar Rakor Penyusunan Program/Kegiatan dan Pagu Alokasi Anggaran 2024 di Bekasi pada 9-12 Oktober 2023. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mereview usulan program tahun 2024, serta kelengkapan data pendukung sesuai peraturan perundang-undangan. (be-021)
Discussion about this post