BOGOR – Aksi kesewenang-wenangan Bupati Bogor Iwan Setiawan yang belakangan ini rajin merotasi pejabat di lingkup Pemkab Bogor, bakal menanggung konsekuensi gugatan serius.
Ya, siasat aji mumpung politisi Gerindra itu dalam merombak total jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bogor, bakal kena batunya. Musababnya, Iwan melakukannya di akhir masa jabatan yang bertentangan dengan aturan yang ada.
Hal itu diungkapkan Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi. Ia mengingatkan, kepala daerah mengenai regulasi yang mengatur larangan pelaksanaan rotasi mutasi pejabat di akhir masa jabatan.
“Jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, pejabat yang dirotasi itu bisa menggugat kepala daerahnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Dodi Herman di Cibinong, Senin (16/10/2023).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kemudian, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
“Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri,” paparnya.
Sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut cukup berat, mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
“Alih-alih akselerasi kinerja, rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan,” ungkap Dodi Herman.
Bupati Bogor Iwan Setiawan merotasi sembilan pejabat eselon IIB sepekan setelah dilantik menjadi Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/9/2023).
Bahkan beredar momok menakutkan di kalangan pejabat Pemkab Bogor tentang Jumat Keramat. Dimana nyaris setiap hari Jumat, Iwan dan rengrengan barunya mencopot sejumlah pejabat yang dianggapnya tidak loyal kepada dirinya.
Isu rotasi dam mutasi di lingkup Pemkab Bogor juga menjadi buah bibir di sejumlah pejabat tetangganya, seperti Kota Bogor. Tindakan Iwan bahkan dinilai terlalu memperlihatkan kebenciannya kepada pejabat yang tak sejalan dengan diri dan koleganya.
Sejauh ini diketahui, Iwan dan sejumlah kolega dekatnya telah merotasi ratusan pejabat eselon III dan IV serta sembilan eselon II, meski baru sebulan dilantik jadi Bupati Bogor. (be-007/ant)
Discussion about this post