• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 13, 2025
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Rotasi Pejabat ‘se-Enak Jidatnya’, Iwan Setiawan Terancam di-PTUN

Rotasi Pejabat ‘se-Enak Jidatnya’, Iwan Setiawan Terancam di-PTUN
603
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Aksi kesewenang-wenangan Bupati Bogor Iwan Setiawan yang belakangan ini rajin merotasi pejabat di lingkup Pemkab Bogor, bakal menanggung konsekuensi gugatan serius.

Ya, siasat aji mumpung politisi Gerindra itu dalam merombak total jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bogor, bakal kena batunya. Musababnya, Iwan melakukannya di akhir masa jabatan yang bertentangan dengan aturan yang ada.

Hal itu diungkapkan Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi. Ia mengingatkan, kepala daerah mengenai regulasi yang mengatur larangan pelaksanaan rotasi mutasi pejabat di akhir masa jabatan.

“Jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, pejabat yang dirotasi itu bisa menggugat kepala daerahnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Dodi Herman di Cibinong, Senin (16/10/2023).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kemudian, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

BACAJUGA

SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

12 Juni 2025
Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

12 Juni 2025
Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

11 Juni 2025
SDN Sukaharja 1 Ukir Prestasi di Momen Perpisahan Sekolah

SDN Sukaharja 1 Ukir Prestasi di Momen Perpisahan Sekolah

10 Juni 2025

Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

“Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri,” paparnya.

Sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut cukup berat, mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

“Alih-alih akselerasi kinerja, rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan,” ungkap Dodi Herman.

Bupati Bogor Iwan Setiawan merotasi sembilan pejabat eselon IIB sepekan setelah dilantik menjadi Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/9/2023).

Bahkan beredar momok menakutkan di kalangan pejabat Pemkab Bogor tentang Jumat Keramat. Dimana nyaris setiap hari Jumat, Iwan dan rengrengan barunya mencopot sejumlah pejabat yang dianggapnya tidak loyal kepada dirinya.

Isu rotasi dam mutasi di lingkup Pemkab Bogor juga menjadi buah bibir di sejumlah pejabat tetangganya, seperti Kota Bogor. Tindakan Iwan bahkan dinilai terlalu memperlihatkan kebenciannya kepada pejabat yang tak sejalan dengan diri dan koleganya.

Sejauh ini diketahui, Iwan dan sejumlah kolega dekatnya telah merotasi ratusan pejabat eselon III dan IV serta sembilan eselon II, meski baru sebulan dilantik jadi Bupati Bogor. (be-007/ant)

Tags: Bogorboikotbupati bogorfypfyp viralindonesiairsus mendagriiwan setiawanjakartajokowijual beli jabatanmengadripalestinepejabat
Previous Post

Satu Bulan Jalan Raya Tajur Bakal Macet Parah Imbas Amblasnya Jembatan Cibalok Tajur

Next Post

Pedagang Harus Ikut Niaga Digital Biar Tidak Terpental

Related Posts

SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda
Bogor Pisan

SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

12 Juni 2025
0

BOGOR — Harapan seorang ibu untuk melihat putrinya melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA terpaksa kandas sementara. Surat Keterangan Lulus (SKL)...

Read more
Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?
Bogor Plus

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

12 Juni 2025
0

‎BOGOR – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor memasuki babak akhir. Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan tiga nama...

Read more
Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku
Headline

Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

11 Juni 2025
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2)...

Read more
SDN Sukaharja 1 Ukir Prestasi di Momen Perpisahan Sekolah
Bogor Pisan

SDN Sukaharja 1 Ukir Prestasi di Momen Perpisahan Sekolah

10 Juni 2025
0

BOGOR - SDN Sukaharja 1, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mencatatkan prestasi membanggakan bertepatan dengan momen perpisahan sekolah (samenan) tahun ini....

Read more

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

12 Juni 2025
Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

12 Juni 2025
Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

11 Juni 2025
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Hubungi Kami . Redaksi 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah