BOGOR – Jajaran Kepolisian Resort Bogor Kota berhasil membekuk HR (34), seorang kurir yang membawa 21 Kilogram Narkotika jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi seberat 8 kilogram di kawasan Yasmin, Kota Bogor.
HR merupakan seorang kurir narkoba yang mengendarai mobil mewah jenis Pajero Sport dengan nomor polisi B 2665 RFP atau kendaraan yang biasa dipakai pejabat berwenang.
HR yang merupakan warga Cibereum Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor ini tertangkap basah oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota saat sedang berkendara di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis, 15 Januari 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kami melakukan pengejaran terhadap mobil Pajero Sport hitam bernopol B 2665 RFP yang dikemudikan oleh tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo saat Konferensi Pers, Jumat (17/01/2025).
Saat digeledah, barang haram tersebut disembunyikan di berbagai bagian mobil, seperti ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang.
Eko menjelaskan, berdasarkan interogasi awal, tersangka HR mengaku hanya bertugas sebagai kurir narkoba lintas Sumatera.

HR diminta seseorang untuk mendistribusikan narkotika dari Sumatera Utara. Dia kemudian diberi petunjuk untuk mengambil mobil Pajero Sport berisi paket narkoba di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Puluhan kilogram paket narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang disebut “Abang,” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka disuruh mengambil barang ini di daerah Sumatera Utara, berpindah hotel selama 5-7 hari, lalu menuju Palembang untuk membawa mobil ke daerah Jawa,” jelas Eko.
HR juga mengaku bahwa ini adalah tugas pertamanya sebagai kurir narkoba dan dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta, dengan uang muka Rp20 juta.
Menurut Eko, atas pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan setidaknya 124.950 jiwa dari ancaman narkoba.
Saat ini, sambung dia, polisi masih mendalami jaringan narkoba di atas HR dengan melibatkan Mabes Polri.
“Kemungkinan barang ini akan dipasok ke Jabodetabek. Kami masih mengembangkan informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” terang dia.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi HR adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Eko. (bil)





















Discussion about this post