• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 17, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pajero Sport Plat Pejabat Angkut 21 Kilogram Sabu dan 8 Kilogram Pil Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota 

Pajero Sport Plat Pejabat Angkut 21 Kilogram Sabu dan 8 Kilogram Pil Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota 
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Jajaran Kepolisian Resort Bogor Kota berhasil membekuk HR (34), seorang kurir yang membawa 21 Kilogram Narkotika jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi seberat 8 kilogram di kawasan Yasmin, Kota Bogor.

HR merupakan seorang kurir narkoba yang mengendarai mobil mewah jenis Pajero Sport dengan nomor polisi B 2665 RFP atau kendaraan yang biasa dipakai pejabat berwenang.

HR yang merupakan warga Cibereum Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor ini tertangkap basah oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota saat sedang berkendara di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis, 15 Januari 2025.

“Dari hasil penyelidikan, kami melakukan pengejaran terhadap mobil Pajero Sport hitam bernopol B 2665 RFP yang dikemudikan oleh tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo saat Konferensi Pers, Jumat (17/01/2025).

BACAJUGA

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

9 Juli 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026

Saat digeledah, barang haram tersebut disembunyikan di berbagai bagian mobil, seperti ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang.

Eko menjelaskan, berdasarkan interogasi awal, tersangka HR mengaku hanya bertugas sebagai kurir narkoba lintas Sumatera.

Pajero Sport Plat Pejabat Angkut 21 Kilogram Sabu dan 8 Kilogram Pil Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota , Jum’at (17/01/2025). Foto : triyono saputra | bogorexpose

HR diminta seseorang untuk mendistribusikan narkotika dari Sumatera Utara. Dia kemudian diberi petunjuk untuk mengambil mobil Pajero Sport berisi paket narkoba di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Puluhan kilogram paket narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang disebut “Abang,” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka disuruh mengambil barang ini di daerah Sumatera Utara, berpindah hotel selama 5-7 hari, lalu menuju Palembang untuk membawa mobil ke daerah Jawa,” jelas Eko.

HR juga mengaku bahwa ini adalah tugas pertamanya sebagai kurir narkoba dan dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta, dengan uang muka Rp20 juta.

Menurut Eko, atas pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan setidaknya 124.950 jiwa dari ancaman narkoba.

Saat ini, sambung dia, polisi masih mendalami jaringan narkoba di atas HR dengan melibatkan Mabes Polri.

“Kemungkinan barang ini akan dipasok ke Jabodetabek. Kami masih mengembangkan informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” terang dia.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi HR adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Eko. (bil)

Tags: 8 KilogramAngkut 21 KilogramPajero SportPil EkstasiPlat PejabatPolresta Bogor KotasabuSatnarkoba
Previous Post

Sehari Dilantik jadi Kapolresta Bogor, Kombes Eko Prasetyo Tancap Gas Tumpas Lapak Obat Terlarang

Next Post

Satpam di Bogor Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Anak Pemilik Rental

Related Posts

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
0

JAKARTA - Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif...

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

9 Juli 2026
0

BOGOR-Sebuah rumah mewah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Perumahan Sentul City, Cluster Mediterianian, Jalan...

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
0

BOGOR- Mengusung tema “Bergerak Serempak, Nyata Berdampak”, Kabupaten Bogor bersiap menyambut perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang jatuh pada...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS,  Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS, Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

16 Juli 2026
Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

14 Juli 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah