JAKARTA – Aksi pencurian ikan oleh kapal asing masih terjadi. Satu kapal nelayan berbendera Filipina diamankan petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, mengungkap penangkapan dilakukan saat Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna tengah menggelar operasi pengawasan.
“Berdasarkan laporan kejadian kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah,” jelasnya.
Awalnya, keberadaan kapal bernama FB. CA. AM 02 tersebut terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat 04° 55.589’N-124°55.871’E, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina.
KP Hiu 15 kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada titik koordinat 04°54.704’N-124°55.719’E. Saat diperiksa petugas, kapal tersebut diawaki dua ABK berkebangsaan Filipina tersebut membawa muatan ikan lemadang kering (±10 Kg) dan cumi kering (± 2 Kg).
“Tren akhir-akhir ini, kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru,” katanya.
Selain ikan hasil tangkapan, petugas turut mengamankan empat unit alat penangkap ikan Hand Line, satu unit alat navigasi GPS Furuno GP-32, satu unit alat komunikasi Radio Uniden Pro 520 XL, dan Fisherman’s License satu lembar.
Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP Hiu 15 ke Pengawas Perikanan PSDKP Tahuna. (be-021)
Discussion about this post