JAKARTA – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan membenarkan jika tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah yang belum terjangkau oleh ELTE.
“Benar (tilang manual diberlakukan),” kata Aan, seperti dikutip dari kumparan, Senin (15/05/2023).
Menurut Aan, tilang manual hanya berlaku untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik. Selain itu, terdapat pelanggaran khusus yang menjadi perhatian polisi. “Betul, untuk pelanggaran tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Polisi lalu lintas hanya diminta memberi teguran. Instruksi ini dikeluarkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Menurut informasi yang diperoleh dari NTMC Polri, pelanggaran khusus yang dimaksud diantaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, dan menerobos lampu merah.
Tak hanya itu, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berada di bawah pengaruh alcohol dan kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimensi, serta ranmor tanpa pelat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu. (be-007/*)
Discussion about this post