JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan masyarakat bahwa pengguna gas melon tertentu (terdaftar, red) saja yang boleh membeli gas elpiji 3 Kg.
“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” kata Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).
Ia mengungkap langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian gas elpiji tabung 3 Kg tepat sasaran. “Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang belum terdata segera mendaftar sebelum membeli gas elpiji tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” tambahnya.
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menegaskan masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Sebab pemerintah dan badan usaha penerima penugasan (Pertamina) menjamin bahwa data konsumen gas elpiji tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, Tutuka menyebut sebanyak 27,8 juta pengguna gas melon telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.
Karenanya untuk memaksimalkan proses pendataan gas elpiji tabung 3 Kg tersebut, pemerintah mendorong para pengguna gas melon yang belum terdata untuk segera mendaftar. (be-021)
Discussion about this post