BANDUNG BARAT – Baru-baru ini ramai diberitakan soal 19 pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dikembalikan ke jabatan semula karena dianggap ada maladministrasi saat dirotasi oleh Bupati Hengky Kurniawan di akhir masa jabatannya.
Hal itu, menjadi sorotan dimana banyak kepala daerah melakukan rotasi besar-besaran pegawainya saat lengser untuk menempatkan orang kepercayaannya di dinas tertentu tanpa mempertimbangkan aturan yang ada dan kapasitas seseorang untuk duduk di dinas tersebut.
Diketahui, KBB merotasi 19 yang merupakan pejabat Tenaga Administrator atau pejabat eselon 3 di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan akan dikembalikan pada jabatannya semula.
Hal itu dikarenakan pelantikan yang dilakukan mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan banyak melanggar aturan perundang-undangan dalam hal rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 9361/ B-AK. 02.02./SD/F/2023, Perihal Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN di lingkungan Pemda KBB per tanggal 10 Oktober 2023, Pj Bupati Bandung Barat akan melakukan revisi dan mengembalikan 19 pejabat eselon 3 pada jabatannya semula.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir menyampaikan, pihaknya telah menerima surat tembusan dari BKN yang berisikan hasil pengawasan serta pengendalian sekaligus evaluasi pengisian jabatan tinggi pratama, rotasi, mutasi di lingkungan Pemda KBB yang harus diperbaiki (dikoreksi ulang).
“Kalau di suratnya 19 orang yang dikembalikan ke jabatan semula. Tapi dari sana ada efek dominonya, itu sedang kita dalami,” ujar Ade Zakir mengutip RMOL Jabar, Selasa (17/10/2023).
Ke-19 pejabat yang dikembalikan pada jabatan semula, dikatakan dia, merupakan Tenaga Administrator atau jabatan eselon 3. Sedangkan promosi hasil dari Open Bidding keempat JPTP yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pemukiman dan Perumahan serta DPMPTSP dinyatakan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, terdapat kesalahan dari rotasi, mutasi, dan promosi yang dikoreksi BKN terkait pengangkatan jabatan yang terlalu dini yakni, belum menjabat minimal dua tahun dari jabatannya semula.
“Kami diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu maksimal 10 November 2023 sudah ada perubahan. Kalau tidak (ada perubahan) maka pelayanan sistem BKN untuk KBB di-close,” ungkapnya.
Disinggung soal efek domino dari dikembalikannya 19 pejabat eselon 3, dia menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan bakal ada pelantikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
“Karena posisinya kan sekarang Pak Penjabat, jadi harus ada rekomendasi teknis dari BKN,” katanya.
Kejadian serupa bisa terjadi di Kabupaten Bogor, Bupati Iwan Setiawan juga marathon melakukan rotasi pegawai di Pemkab Bogor.
Banyak juga pejabat diangkat diduga belum menjabat minimal dua tahun dari jabatannya semula.
Bahkan, Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi menjelaskan, Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kemudian, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
“Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri,” katanya. (be-031/RMOL Jabar)
Discussion about this post