JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan menyeret Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ke meja hijau bila memeras calon pekerja ke luar negeri.
“Ketika anda terbang, itu bukan jasa LPK. Itu karena nasib anda dan anda dinyatakan berkompeten,” kata Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, saat melepas 141 pekerja migran Indonesia skema Government to Government (G to G) Korea Selatan, belum lama ini.
Ini membuktikan kewajiban dan segala tahapan telah dilalui.
“Jadi kalau ada LPK minta uang terima kasih Rp10 juta sampai Rp15 juta, itu penindasan. Kalau ada yang sampaikan kepada saya, akan saya seret ke penjara,’’ tegasnya.
Ia mengungkap negara tidak melarang LPK bekerja. Tapi mengarahkan dan mengingatkan agar mereka tidak menindas, menyusahkan calon pekerja migran Indonesia.
‘’Anda boleh cari makan dengan tugas anda melakukan pelatihan. Tapi jangan membebani atau menipu siswa-siswa anda dengan alasan uang sending dan uang terima kasih. Disayangkan pekerja migran ngga berani menyampaikan secara tertulis sikap buruk LPK. Memangnya, LPK bisa membatalkan jika anda sudah ditempatkan,’’ katanya.
Karena itu, pihaknya memintacalon pekerja migran Indonesia untuk berani menyampaikan, melaporkan situasi yang mereka hadapi, jika ada praktik pungutan di luar kewajaran yang dilakukan LPK.
Benny meminta dukungan penuh para pekerja migran Indonesia bersama keluarganya untuk terus memberi dorongan kepada BP2MI dalam melakukan perbaikan pelayanan publik. (be-021)
Discussion about this post