JAKARTA – Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama Korwas PPNS Polda Banten menyita timbangan jembatan di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten,
“Penyitaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan tindak pidana di bidang Metrologi Legal dengan terlapor salah satu perusahaan peleburan besi baja di wilayah Serang, Banten,” kata Plt Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, Selasa (5/9/2023).
Ia menjelaskan menjelaskan bahwa terlapor memakai alat timbang yang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak bertanda tera sah yang berlaku. Alat timbang tersebut dipergunakan untuk transaksi perdagangan.
Terutama pembelian bahan baku berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton.
Mengenai pelanggarannya, Terlapor diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Menurutnya, terlapor dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Saat ini timbangan jembatan yang disita tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan personil PPNS Direktorat Metrologi, Ditjen PKTN.
Sebelumnya, Ditjen PKTN juga telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kota Batam, Kepulauan Riau.
Guna kepentingan penyidikan, telah dilakukan penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut. (be-021)
Discussion about this post