BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang dilakukan oleh komplotan berjumlah tiga orang. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, dengan satu pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat penangkapan.
Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (11/6/2025), bahwa ketiga pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 hingga 2025. Selama delapan tahun, komplotan tersebut tercatat beraksi di 53 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, hingga Jakarta.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AM di wilayah Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat; AA di Kecamatan Bogor Selatan; dan AS di wilayah Provinsi Banten. Dalam penggerebekan, salah satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 53 unit sepeda motor dari berbagai merek, tipe, dan jenis tanpa dokumen resmi yang sah. Ini merupakan hasil kejahatan dari para pelaku,” ujar AKP Aji.

Aji menjelaskan, komplotan tersebut menjalankan aksinya secara terorganisir, dengan membagi peran masing-masing. “Ada yang berperan sebagai pemantau situasi, eksekutor atau pemetik kendaraan, dan joki yang membawa kendaraan hasil curian. Hasil curian mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup,” tambahnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merusak kunci kontak kendaraan yang sedang terparkir menggunakan kunci leter T dan kunci duplikat. Aksi mereka dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan sasaran utama pemukiman warga atau rumah yang terdapat kendaraan roda dua terparkir.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 14 mata kunci, 2 kunci leter T, 2 unit sepeda motor Beat warna hitam, 2 kunci magnet, 6 kunci duplikat, 2 senjata tajam jenis golok, 2 STNK, 1 alat hisap sabu, 1 dompet berisi identitas pelaku, beberapa potong pakaian, serta 53 sepeda motor tanpa surat-surat resmi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dalam kasus ini. (tri)




















Discussion about this post