JAKARTA – Konflik Israel dengan Palestina memicu gelombang protes di berbagai belahan dunia. Bahkan aksi boikot terhadap produk Israel semakin merebak, termasuk di Indonesia.
“Kemenperin hanya menjalankan kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri,” ungkap Plt Sekretaris Jenderal Kemenperin, Putu Juli Ardika, Kamis (2/11/2023).
Karena itu, pihaknya saat ini lebih fokus terhadap langkah-langkah pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri.
Untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor, menurutnya, hanya melalui pengetatan arus masuk barang serta merombak aturan terkait tata niaga impor.
Diharapkan, pengetatan produk impor dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang memiliki kualitas unggul. “Tujuannya agar industri kita semakin kuat dan produk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Putu.
Sehari sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya, menyatakan langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border terhadap delapan komoditas.
Kedelapan komoditas tersebut yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun level individu. (be-021)
Discussion about this post