SURABAYA – Dinilai ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan berbagai jenis barang impor senilai Rp12 miliar.
Pemusnahan barang impor ilegal tersebut dilakukan Mendag, Zulkifli Hasan bersama anggota DPR Komisi X, Zainuddin Maliki, Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Kakanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, Wakil Kajati Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso, Kadis Perindag Iwan, Kasubdit I Indagsi Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono, Senin (24/7/2023).
Produk yang dimusnahkan diantaranya produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.
Menteri mengungkap pelanggaran yang dilakukan importir diantaranya tak mengantongi izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag No 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 25/ 2022 serta Permendag No 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Zulhas sapaan akrab Menteri Perdagangan ini mengaku khawatir usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa kalah bersaing kalau terus terganggu dengan produk bekas dan ilegal ini. “Ini sangat merugikan UMKM,” tandasnya.
Selama Januari—Juni 2023, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya mengawasi 98 perusahan dan 186 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Dari jumlah itu ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan. (be-021)
Discussion about this post