JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran enam agensi iklan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyeret lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.
Kasus tersebut bermula dari Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) dengan nilai mencapai sekitar Rp409 miliar dalam periode 2021 hingga pertengahan 2023.
Dana tersebut digunakan untuk penempatan iklan di berbagai media, seperti televisi, media cetak, dan media online, melalui enam agensi periklanan yang ditunjuk secara langsung.
Enam agensi yang menerima dana dari Bank BJB antara lain PT Cipta Karya Sukses Bersama (Rp105 miliar), PT Ateja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (Rp49 miliar), PT Cita Karya Mandiri Bersama (Rp41 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).
Penyidikan KPK menemukan bahwa pekerjaan keenam agensi ini terbatas pada penempatan iklan sesuai permintaan pihak bank, tanpa ada proses kompetitif yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, terjadi ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh Bank BJB kepada agensi dan pembayaran agensi kepada media tempat iklan ditayangkan.
KPK menduga sebagian dana tidak digunakan secara riil dan fiktif, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar selama dua setengah tahun.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa penunjukan agensi dilakukan oleh Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Keduanya diduga sengaja menggunakan agensi untuk memotong dana non-budgeter Bank BJB melalui skema penempatan iklan.
Para pemilik agensi pun disebut turut menyetujui penunjukan tersebut, yang menjadikan mereka sebagai pelaku bersama dalam tindak pidana korupsi ini. Hingga kini, kelima tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya adalah motor.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield yang diketahui milik Ridwan Kamil. Motor tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diduga terkait aliran dana korupsi dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB.
“Satu (1) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Penyitaan ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank BJB. (Bil)





















Discussion about this post