BOGOR – Kehadiran Dirut Perumda Tirta Pakuan yakni Rino Indira Gusniawan dalam acara deklarasi Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjadi Calon Gubernur di Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu, mendapat sorotan dari dari Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Djuanda, Gotfridus Goris Seran.
Menurutnya, tidak seharusnya direksi BUMD (Dirut Perumda Tirta Pakuan) terlibat dalam kegiatan politik sebab, sesuai aturan aparatur daerah harus netral dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
“Keterlibatan direksi BUMD menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar Undang-Undang Pilkada yang melarang direksi BUMD terlibat dalam politik,” ujarnya mengutip dari Ceklissatu.com, Sabtu 10 Mei 2024.
Pria yang akrab disapa Seran ini menyebut bahwa kegiatan deklarasi Bima Arya untuk maju dalam kontestasi Pilgub Jabar 2024 merupakan kegiatan politik, sehingga dilihat dari sisi kehadiran dirut BUMD jelas melanggar UU Pilkada.
“Akan tetapi ini belum masuk ke ranah tahapan Pilgub dimana Bima Arya belum menjadi calon sehingga KPU dan Bawaslu berwenang untuk menindak,” tegasnya.
“Pun dirut BUMD, kendati memimpin BUMD semasa kepemimpinan Bima Arya, membalas budi, sebaiknya tetap menjaga netralitas politik untuk menghindari terjadinya penyimpangan penyelenggaraan pilkada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Seran menegaskan bahwa aparatur daerah maupun direksi aktif pada BUMD jika ingin terlibat dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.
“Tentu harus mengundurkan diri dari jabatannya atau melakukan cuti demi menjaga netralitas dan menciptakan pilkada yang jurdil (jujur dan adil),” katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal kebenaran kehadiran dirinya dalam deklarasi tersebut, belum ada jawaban dan respon dari Dirut Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan. Kehadiran dirinya sebagai apa dan kapasitasnya apa dalam deklarasi tersebut.
Discussion about this post