Reformasi 1998 menjadi tonggak sejarah berakhirnya kekuasaan Orde Baru, yang membatasi masa jabatan Presiden RI dari “seumur hidup” menjadi dua periode.
Saat itu pasal 7 UUD 1945 kemudian diamandemen, sehingga masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua kali.
Kini kita hidup dalam atmosfir demokrasi, setelah 25 tahun silam kekuatan rakyat menumbangkan Orde Baru. Tak ada lagi ketakutan, tak ada lagi kekhawatiran akan ditangkap oleh pasukan khusus, lalu diculik dan kemudian hilang tidak berbekas.
Kita sudah nyaman di alam demokrasi, di mana kekuasaan dibatasi, mencegah power tents to corrup (kekuasaan cenderung korup).
Selama 33 tahun dalam cengkeraman kekuasaan Orde Baru, kemudian berkat reformasi kita sudah 25 tahun di alam kekuasaan dibatasi, maka upaya sekelompok orang yang ingin membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode, bisa menjerumuskan Joko Widodo (Jokowi). Ini berbahaya!
Jangan membuat Jokowi menjadi tumbal mendobrak reformasi, sebab rakyat pasti akan melawan. Upaya sekelompok elit untuk membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode, niscaya akan membangkitkan perlawanan rakyat, bisa terjadi pertumpahan darah yang lebih dahsyat dari reformasi 1998. Maka jangan korbankan Jokowi.
Sekarang rakyat sedang menderita, karena kesulitan ekonomi sangat mencekik. Harga minyak goreng yang tetap tidak terkendali, penyediaan pupuk bersubsidi hanya enak didengar namun petani tetap tidak memperoleh pupuk seperti yang dijanjikan.
Bahkan, Harga bahan bakar minyak (BBM) di Pegunungan Papua, harga sesuai ketentuan hanya terjadi saat pejabat tertinggi sedang berada di sana.
Rakyat hanya mempunyai harapan. Jika mengusik ketenangan demokrasi rakyat dengan memperpanjang masa jabatan presiden, rakyat bisa marah.
Bisa terjadi hal-hal yang merusak keamanan. Ini tidak baik. Maka ide hendaknya segera dihentikan, dan seluruh komponen pendukung Jokowi berperan aktif dalam mengawal soft landing Presiden Jokowi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) sebagai lembaga yang mandiri, mengecam siapa pun yang melontarkan gagasan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Nanti setelah tiga periode, akan minta menjadi empat periode, lima periode, enam periode, hingga menjadi seumur hidup seperti Orde baru.
Dinalara Dermawati Butar Butar, SH., MH.
Direktur LBH BaraJP
Discussion about this post