JAKARTA – Pemerintah memperluas penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik berbasis baterai.
Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Tujuan tersebut diharapkan akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri serta perluasan tenaga kerja.
Dalam Permenperin No 21/2023 ini disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelasnya.
Lewat program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ucap menteri.
Pada Permenperin No 21/2023 juga mengungkap dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). (be-021)
Discussion about this post