JAKARTA – Pengurus koperasi dilarang memiliki hubungan sedarah maupun hubungan saudara (semenda).
Larangan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 8/2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang berlaku efektif 27 Juni 2023.
“Aturan larangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG) dalam bisnis koperasi,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, Rabu (5/7/2023).
Dengan adanya aturan baru ini diharapkan koperasi akan memiliki tata kelola yang baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi makin meningkat.
Dalam Pasal 50 ayat (3) aturan terbaru tersebut, ia mengungkap pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.
“Koperasi simpan pinjam itu menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan,” tandasnya.
Dalam menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat, koperasi harus tumbuh didasarkan pada landasan yang kuat. Misalnya,di ownership dan membership memiliki hak yang sama, koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, tidak boleh ada conflict of interest.Sejatinya, ia menambahkan
l
arangan serupa juga sudah diatur dalam Permenkop dan UKM No 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.
Menurutnya, aturan larangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda ini juga dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
“Dalam Pasal 8 disebutkan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris,” jelasnya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi; dan/atau anggota dewan komisaris.
Jadi, Zabadi menegaskan para pengelola dan pengurus koperasi sudah sepatutnya belajar menjaga integritas sesuai prinsip koperasi sebagaimana cita-cita pendiri koperasi Bung Hatta. (be-021)
Discussion about this post