JAKARTA – DPR menilai Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai saat ini masih ‘setengah hati’ melepas kewenangan jalan daerah ke pemerintah pusat.
“Karenanya, saya minta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kajian. Kalau revisi UU ini kita anggap belum cukup, kita mesti pertegas lagi pasalnya,” kata Ketua Komisi V DPR, Lasarus.
Hal itu diungkapkan sebagaimana termaktub dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 sampai bulan Mei 2023 membahas rencana alokasi anggaran menurut fungsi program dan prioritas anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 masing-masing Unit Eselon I yang digelar di Gedung DPR Senayan, Selasa (4/7/2023).
Ia meminta Kementerian PUPR segera melakukan kajian terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No 3/2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, terkait dengan kriteria penanganan jalan daerah yang merujuk pada Undang-Undang (UU) No 2/2022 tentang Jalan.
Ke depan, ia berharap masalah Inpres tidak diperdebatkan lagi. Karena itu, pihaknya meminta kajian dari Kementerian PUPR, apa yang perlu dukungan politik lagi dari DPR untuk mempertegas supaya jalan daerah ini harus kita intervensi, karena daerah membutuhkan,” ucapnya.
Selama sekian tahun, Lasarus mengaku pergerakan kondisi jalan nasional ke jalan provinsi dan jalan kabupaten hampir tidak berubah.
Kondisi jalan kabupaten dan provinsi yang terbilang ‘mantap’, hanya di kisaran 40-60 persen dan hanya beberapa daerah maju yang sedikit membaik.
Atas dasar ini, Komisi V DPR memasukkan salah satu pasal di UU No 2/2022 perihal manakala daerah tidak mampu membangun jalannya maka akan diintervensi oleh pemerintah pusat. (be-021)
Discussion about this post