BOGOR-Perjuangan mantan para karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) atau perumda Trans Pakuan Kota Bogor akhirnya membuahkan hasil. Ketua Majelis Hakim Dr. Jan Manopo mengabulkan gugatan perdata atas sengketa upah dan pembayaran pesangon kepada 143 eks karyawan BUMD Kota Bogor di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Rabu (31/5/2023) lalu.
Dengan putusan tersebut, memerintahkan Wali Kota Bogor untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban Perusahaan Daerah Kota Bogor yang mengelola transportasi massal itu dengan membayarkan upah dan pesangon senilai Rp21.295.106.644 rupiah kepada karyawannya.
Ketua Tim Kuasa hukum 39 karyawan PDJT, Roy Sianipar mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut karena senafas dengan gugatan yang telah dipersiapkan semaksimal mungkin.
“Putusan ini menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan karena pertimbangan majelis didasarkan pada argumentasi hukum yang sangat kuat dan logis,” katanya.
Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut maka pihak Perumda Trans Pakuan dan atau Pemkot Bogor diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
“Yang pasti kami Seluruh Tim Kuasa Hukum dibawah naungan Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES tentu siap meladeni langkah-langkah lanjutan apapun dari tergugat sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku,” tambah Roy.
Sementara itu, Kabag hukum Pemkot Bogor Alma Wiranto mengatakan masih belum menerima salinan putusan tersebut dan baru mendengar dari sidang yang berlangsung di pengadilan hubungan industrial Bandung tentang adanya putusan tersebut.
Nantinya pihak Pemkot Bogor dan Perumda Trans Pakuan akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut dan melakukan langkah hukum lanjutan seperti menyiapkan sanggahan dengan adanya bukti dan saksi pendukung untuk kemungkinan persidangan di tingkat selanjutnya.
“Kita masih pelajari setelah menerima salinan putusan dan menyusun langkah hukum selanjutnya dengan koordinasi bersama BUMD tersebut,” katanya. (be-031)
Discussion about this post