• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 22, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Gugatan Dikabulkan, Wali Kota Bogor Wajib Bayar Pesangon Karyawan PDJT Rp 21 Miliar

Gugatan Dikabulkan, Wali Kota Bogor Wajib Bayar Pesangon Karyawan PDJT Rp 21 Miliar

Ketua Tim Kuasa hukum 39 karyawan PDJT, Roy Sianipar

583
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR-Perjuangan mantan para karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) atau perumda Trans Pakuan Kota Bogor akhirnya membuahkan hasil. Ketua Majelis Hakim Dr. Jan Manopo mengabulkan gugatan perdata atas sengketa upah dan pembayaran pesangon kepada 143 eks karyawan BUMD Kota Bogor di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Rabu (31/5/2023) lalu.

Dengan putusan tersebut, memerintahkan Wali Kota Bogor untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban Perusahaan Daerah Kota Bogor yang mengelola transportasi massal itu dengan membayarkan upah dan pesangon senilai Rp21.295.106.644 rupiah kepada karyawannya.

Ketua Tim Kuasa hukum 39 karyawan PDJT, Roy Sianipar mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut karena senafas dengan gugatan yang telah dipersiapkan semaksimal mungkin.

“Putusan ini menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan karena pertimbangan majelis didasarkan pada argumentasi hukum yang sangat kuat dan logis,” katanya.

BACAJUGA

Innalillahi, Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

Innalillahi, Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

19 September 2026
Digeledah Lagi, KPK Bawa Empat Koper dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Dokumen Soal Summarecon?

Digeledah Lagi, KPK Bawa Empat Koper dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Dokumen Soal Summarecon?

19 September 2026
WWF-Indonesia dan Jejaring Global Apresiasi Upaya Restorasi dan Konservasi EIGER Nature

WWF-Indonesia dan Jejaring Global Apresiasi Upaya Restorasi dan Konservasi EIGER Nature

18 September 2026
KPK Geledah Kantor PT Summarecon, Cari Bukti Dugaan Suap HGB di Kabupaten Bogor

KPK Geledah Kantor PT Summarecon, Cari Bukti Dugaan Suap HGB di Kabupaten Bogor

18 September 2026

Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut maka pihak Perumda Trans Pakuan dan atau Pemkot Bogor diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

“Yang pasti kami Seluruh Tim Kuasa Hukum dibawah naungan Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES tentu siap meladeni langkah-langkah lanjutan apapun dari tergugat sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku,” tambah Roy.

Sementara itu, Kabag hukum Pemkot Bogor Alma Wiranto mengatakan masih belum menerima salinan putusan tersebut dan baru mendengar dari sidang yang berlangsung di pengadilan hubungan industrial Bandung tentang adanya putusan tersebut.

Nantinya pihak Pemkot Bogor dan Perumda Trans Pakuan akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut dan melakukan langkah hukum lanjutan seperti menyiapkan sanggahan dengan adanya bukti dan saksi pendukung untuk kemungkinan persidangan di tingkat selanjutnya.

“Kita masih pelajari setelah menerima salinan putusan dan menyusun langkah hukum selanjutnya dengan koordinasi bersama BUMD tersebut,” katanya. (be-031)

Tags: Kota Bogorpdjtperumda trans pakuanphi bandung
Previous Post

Muspika Tamansari Mediasikan Kisruh Kavling Pasir Eurih, Ini Hasilnya:

Next Post

HJB ke-541, Bogor (Masih) Butuh Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

Related Posts

Innalillahi, Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

Innalillahi, Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

19 September 2026
0

BANDUNG-Kabar duka datang dari Jawa Barat, Mantan Gubernur Jawa Barat H. Danny Setiawan meninggal dunia pada Sabtu (19/9/2026). Danny Setiawan...

Digeledah Lagi, KPK Bawa Empat Koper dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Dokumen Soal Summarecon?

Digeledah Lagi, KPK Bawa Empat Koper dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Dokumen Soal Summarecon?

19 September 2026
0

BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

WWF-Indonesia dan Jejaring Global Apresiasi Upaya Restorasi dan Konservasi EIGER Nature

WWF-Indonesia dan Jejaring Global Apresiasi Upaya Restorasi dan Konservasi EIGER Nature

18 September 2026
0

BOGOR - Menjelang pembukaannya untuk publik, EIGER Nature menerima kunjungan 22 perwakilan WWF-Indonesia dan jejaring WWF Global dalam rangkaian pertemuan...

KPK Geledah Kantor PT Summarecon, Cari Bukti Dugaan Suap HGB di Kabupaten Bogor

KPK Geledah Kantor PT Summarecon, Cari Bukti Dugaan Suap HGB di Kabupaten Bogor

18 September 2026
0

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti dugaan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat....

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Sentul City Kejar Tayang Lakukan Penyerobotan Lahan dengan Pola Pengrusakan

Sentul City Kejar Tayang Lakukan Penyerobotan Lahan dengan Pola Pengrusakan

21 September 2026
Tutup Sementara, RM Atok Ciawi Lakukan Renovasi Resto Tambah Fasilitas Kekinian

Tutup Sementara, RM Atok Ciawi Lakukan Renovasi Resto Tambah Fasilitas Kekinian

19 September 2026
Bang Jago, Pemuda di Tamansari Aniaya Kepala SPPG dan Guru Ngaji

Bang Jago, Pemuda di Tamansari Aniaya Kepala SPPG dan Guru Ngaji

19 September 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah