JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti dugaan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026) digeledah.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kantor perusahaan swasta tersebut menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik dalam rangkaian pengusutan perkara.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses tersebut masih berlangsung.
“Per siang ini masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK,” katanya.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti maupun petunjuk yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
KPK juga mendalami hubungan antara pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Penggeledahan di kantor Summarecon menjadi bagian dari langkah penyidik memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengurai dugaan keterlibatan para pihak dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. (Billy Adhiyaksa/Imam Morron)


















Discussion about this post