• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juli 16, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Muspika Tamansari Mediasikan Kisruh Kavling Pasir Eurih, Ini Hasilnya:

Muspika Tamansari Mediasikan Kisruh Kavling Pasir Eurih, Ini Hasilnya:
531
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kisruh soal lahan kavling di Desa Pasir Eurih memasuki babak baru. Upaya mediasi yang difasilitasi jajaran Muspika Kecamatan Tamansari kini mengerucut kepada ganti rugi secara total bagi pihak yang dirugikan.

H. Epeng bersikukuh tidak mau menyabut penangguhan dan meminta kepala desa untuk tidak menandatangani AJB milik konsumen.

Ia memilih mengembalikan sejumlah uang sebesar kurang lebih 1M dan siap mengantirugi pengelola kavling (Agus Dadang) yang sejak awal menggarap tanah tak produktif menjadi kavling siap bangun.

Sementara menurut Agus Dadang, setelah melakukan mediasi dengan pemilik tanah H Epeng dan pengelola tanah lama H Use yang diwakilkan H Wahyu, ia mau tak mau menerima jika jerih payahnya selama ini diputus secara sepihak.

BACAJUGA

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

13 Juli 2026
Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

13 Juli 2026
Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

10 Juli 2026

“Saya tidak jadi masalah, yang penting semua biaya pengelolaan dan konsep yang saya bikin itu diganti total,” kata Agus Dadang.

Terkait soal AJB konsumen akan diambil alih semuanya oleh pihak pemilik dan H Use, karena nantinya semua nama tidak atas namanya.

“Saya silahkan saja mau diambil alih, yang terpenting masalah ke konsumen bisa beres dan mereka mendapat haknya berupa AJB dasar atas kepemilikan tanah mereka beli,” katanya.

Namun, kata Agus, ketika biaya yang dikembalikan tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya, maka pihaknya akan menyerahkan ke pengacara dan menempuh jalur hukum.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya A. Noor Ally, selaku kuasa hukum Agus Dadang dan sejumlah konsumen kavling, mengatakan, akan berunding terlebih dahulu untuk memperhitungkan semua nilai yang sudah tertuang dan tertera dengan data yang terlampir.

Kedua, kata Noor Ally, apakah kliennya akan meneruskan kerja sama kembali atau menghentikan tentunya, ada histori perhitungan yang sudah berjalan dan yang belum selesai seperti apa.

“Itunya nantinya akan kita sampaikan kepada kuasa hukum pihak H Use kenapa apabila nanti itu dimengerti, dimusyawarahkan kembali dan jadi kesepakatan maka kita akan tuangkan dalam berita acara salinan kesepakatan,” katanya.

Namun apabila tidak terjadi kesepakatan soal biaya yang diajukan dan pihak lawan meminta lain, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai keinginan dari kliennya.

Lalu terkait penundaan tanda tangan HJB menjadi ketidakpuasan dirinya selaku kuasa hukum, namun tadi disampaikan bahwa ada kelengkapan berkas dari kliennya yang belum terpenuhi. “Apapun keputusan tadi kami hormati,” katanya.

Terpisah kuasa hukum H. Use, Eko Permana mengatakan, dari hasil musyawarah tersebut tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dimenangkan.

“Kami tidak akan memperpanjang ke dalam sisi hukumnya,” ujarnya.

Saat ini tinggal kesepakatan kedua belah pihak seperti apa maunya. “Saya tidak akan membuka dulu dan cerita karena belum ada kesepakatan,” katanya.

Untuk tanah kavling, kata dia, akan dikelola sendiri lalu pak Agus Dadang akan diajak untuk bekerjasama.

“Tapi kita ngga bangun rumah ya, kami hanya jual tanah, nanti untuk bangun rumahnya silahkan pak Agus kita welcome,” katanya.

Masih kata Eko, untuk 18 Akte Jual Beli (AJB) itu pihaknya tanggung jawab dan akan diselesaikan.

“Tetap dikeluarkan, cuman posisinya sekarang bukan pak Agus lagi yang harus tanda tanganin AJB itu. Karena dia hanya pengelola nantinya H. Use dengan konsumen yang tanda tangani itu karena dia sebagai pemilik. Insya Allah konsumen ngga akan kita ganggu haknya tetap ada disitu,” katanya. (be-031)

Tags: desa pasir eurihhaji usetamansaritanah kavling
Previous Post

Dua UU Terbaru Jadi Sorotan Peradi Kota Bogor

Next Post

Gugatan Dikabulkan, Wali Kota Bogor Wajib Bayar Pesangon Karyawan PDJT Rp 21 Miliar

Related Posts

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
0

BOGOR- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi momentum bagi Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, untuk menggerakan kembali penghijauan dengan...

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

13 Juli 2026
0

BOGOR - Kasus pengrusakan rumah warga di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan kembali mencuat. Korban E Suhendar mengalami kerugian Rp...

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

13 Juli 2026
0

BOGOR –Jelang tahapan konsolidasi demokrasi serta pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor mendatangi Komando...

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

10 Juli 2026
0

BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi para awak media yang bertugas di...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

14 Juli 2026
Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

13 Juli 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah