BOGOR – Kisruh soal lahan kavling di Desa Pasir Eurih memasuki babak baru. Upaya mediasi yang difasilitasi jajaran Muspika Kecamatan Tamansari kini mengerucut kepada ganti rugi secara total bagi pihak yang dirugikan.
H. Epeng bersikukuh tidak mau menyabut penangguhan dan meminta kepala desa untuk tidak menandatangani AJB milik konsumen.
Ia memilih mengembalikan sejumlah uang sebesar kurang lebih 1M dan siap mengantirugi pengelola kavling (Agus Dadang) yang sejak awal menggarap tanah tak produktif menjadi kavling siap bangun.
Sementara menurut Agus Dadang, setelah melakukan mediasi dengan pemilik tanah H Epeng dan pengelola tanah lama H Use yang diwakilkan H Wahyu, ia mau tak mau menerima jika jerih payahnya selama ini diputus secara sepihak.
“Saya tidak jadi masalah, yang penting semua biaya pengelolaan dan konsep yang saya bikin itu diganti total,” kata Agus Dadang.
Terkait soal AJB konsumen akan diambil alih semuanya oleh pihak pemilik dan H Use, karena nantinya semua nama tidak atas namanya.
“Saya silahkan saja mau diambil alih, yang terpenting masalah ke konsumen bisa beres dan mereka mendapat haknya berupa AJB dasar atas kepemilikan tanah mereka beli,” katanya.
Namun, kata Agus, ketika biaya yang dikembalikan tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya, maka pihaknya akan menyerahkan ke pengacara dan menempuh jalur hukum.
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya A. Noor Ally, selaku kuasa hukum Agus Dadang dan sejumlah konsumen kavling, mengatakan, akan berunding terlebih dahulu untuk memperhitungkan semua nilai yang sudah tertuang dan tertera dengan data yang terlampir.
Kedua, kata Noor Ally, apakah kliennya akan meneruskan kerja sama kembali atau menghentikan tentunya, ada histori perhitungan yang sudah berjalan dan yang belum selesai seperti apa.
“Itunya nantinya akan kita sampaikan kepada kuasa hukum pihak H Use kenapa apabila nanti itu dimengerti, dimusyawarahkan kembali dan jadi kesepakatan maka kita akan tuangkan dalam berita acara salinan kesepakatan,” katanya.
Namun apabila tidak terjadi kesepakatan soal biaya yang diajukan dan pihak lawan meminta lain, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai keinginan dari kliennya.
Lalu terkait penundaan tanda tangan HJB menjadi ketidakpuasan dirinya selaku kuasa hukum, namun tadi disampaikan bahwa ada kelengkapan berkas dari kliennya yang belum terpenuhi. “Apapun keputusan tadi kami hormati,” katanya.
Terpisah kuasa hukum H. Use, Eko Permana mengatakan, dari hasil musyawarah tersebut tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dimenangkan.
“Kami tidak akan memperpanjang ke dalam sisi hukumnya,” ujarnya.
Saat ini tinggal kesepakatan kedua belah pihak seperti apa maunya. “Saya tidak akan membuka dulu dan cerita karena belum ada kesepakatan,” katanya.
Untuk tanah kavling, kata dia, akan dikelola sendiri lalu pak Agus Dadang akan diajak untuk bekerjasama.
“Tapi kita ngga bangun rumah ya, kami hanya jual tanah, nanti untuk bangun rumahnya silahkan pak Agus kita welcome,” katanya.
Masih kata Eko, untuk 18 Akte Jual Beli (AJB) itu pihaknya tanggung jawab dan akan diselesaikan.
“Tetap dikeluarkan, cuman posisinya sekarang bukan pak Agus lagi yang harus tanda tanganin AJB itu. Karena dia hanya pengelola nantinya H. Use dengan konsumen yang tanda tangani itu karena dia sebagai pemilik. Insya Allah konsumen ngga akan kita ganggu haknya tetap ada disitu,” katanya. (be-031)
Discussion about this post