BOGOR-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bogor, saat ini tengah konsen membahas dua kemunculan produk hukum baru yang rencana bakal dirilis oleh pemerintah.
Ketua DPC Peradi Kota Bogor Gunara SH, mengatakan, ada dua UU yang menjadi sorotan bagi Peradi Kota Bogor dan sangat menarik untuk dibahas.
Pertama soal UU KUHP terbaru mengenai pembahasan lambang negara, dimana sebelumnya diatur dalam pasal 188-190 ayat 1 KUHP yakni tentang dasar negara Pancasila itu menjadi hal penting untuk dipertahankan.
“Itu menjadi konsen kita karena banyak hal yang bisa dibahas soal lambang negara,” katanya saat melakukan halal bihalal dengan anggotanya di salah satu Kafe di Bogor, Kamis, (1/06/2023).
Karena kata dia, walaupun sejauh ini belum ada kasus yang terjadi, namun letupan-letupan mengarah ke sana pernah ada.
Untuk itu, dirasa perlu Peradi Kota Bogor atau orang-orang yang mengerti hukum untuk membahasnya lebih dalam soal aturan tersebut.
Kedua produk hukum mengenai UU Pers. Karena ternyata pers sendiri rawan juga tersangkut hukum, terkait pemberitaan yang sedikit menyimpang.
Hal itu menyangkut profesi, ternyata didalam UU ada yang mengatur hal-hal apa yang dilarang, boleh atau tidaknya.
“Itu menjadi penting buat kita untuk dibahas, oleh Peradi dan rekan media agar mengetahui lebih dalam seperti apa mekanismenya,” katanya.
Menurutnya, kedua hal tersebut sangat menarik untuk dibahas, walaupun UU yang ada nantinya akan berlaku 3 tahun kedepan.
Selain itu, Gunara berencana mengintensifkan pertemuan internal bersama rekan se-profesi (Advokat), khususnya Peradi, dan juga dengan insan Media (Pers) ke depannya, membahas terkait perkembangan hukum di Indonesia.
“Baik kami sebagai Advokat, maupun Pers. Merupakan profesi yang rentan bersentuhan dengan hukum, juga mempunyai aturan dan Undang-Undang, yang mengatur mana hal yang boleh dan tidak. Sehingga hal itu menjadi penting untuk kita ketahui bersama,” katanya. (be-031,be-001)
Discussion about this post