WASHINGTON DC – Gara-gara melakukan praktik suap ke pejabat Indonesia, perusahaan teknologi informasi asal Jerman yang berfokus pada pembuatan software yakni SAP, didenda hingga USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun. Sanksi itu dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).
SAP diduga menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga di Indonesia. Tapi DoJ belum merinci lebih detail kasus penyuapan tersebut.
Dikutip dari laman resmi DoJ yakni justice.gov, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Undang-undang FCPA tersebut, tidak hanya mengatur warga negara dan badan hukum AS, tapi juga semua orang yang berbisnis di AS.
“Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Hal ini menetapkan sanksi atas perusahaan terdakwa untuk membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui perbaikan jangka panjang,” demikian dinyatakan Departemen Kehakiman AS, dikutip Senin (15/1/2024).
Dalam pernyataan resminya, Departemen Kehakiman AS menjelaskan, suap yang diberikan SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia yang dibayari oleh SAP.
“Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 oleh SAP melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo),” sebut Departemen Kehakiman AS, soal Suap yang Diberikan Perusahaan Jerman SAP ke Pejabat Indonesia.
Kasus yang disangkakan Departemen Kehakiman AS terhadap SAP itu, selain terjadi di Indonesia, juga di Afrika Selatan (Afsel) pada 2013 dan 2017. Di Afsel, suap diberikan kepada pejabat pemerintah Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi, dan BUMN energi Afrika Selatan yakni Eskom Holdings Limited.
Penyelidikan kasus suap ini juga melibatkan Komisi Sekuritas dan Pasar Modal AS (The US Securities and Exchange Commission/SEC). SAP menyatakan siap menyelesaikan kasus hukum tersebut. SAP didirikan di Jerman pada 1972, oleh lima mantan karyawan IBM. SAP sendiri merupakan singkatan dari Systemanalyse und Programmentwicklung atau Analisis Sistem dan Pengembangan Program. (be-007/net/*)
Discussion about this post