JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara mengenai kasus suap perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP. Kominfo disebut menerima ‘sesuatu’ dari perusahaan tersebut.
Atas kejahatannya, SAP bahkan didenda USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun. Sanksi itu dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).
Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengungkapkan, pernah ada ada kontrak dengan SAP pada 2018. Alasannya karena ada pergantian entitas di Kominfo yaitu Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
“Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/1/2024).
Sudarmanto mengeklaim, kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi. (be-007/net)
Discussion about this post